AYOJAKARTA.COM – Pendaftaran PPPK Guru tahap 2 resmi dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
Peluang PPPK Guru terbuka bagi tenaga honorer yang aktif di Dapodik dan lulusan PPG.
Tapi bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi masa kerja minimal 2 tahun ada untuk jadi PPPK Guru, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Berdasarkan sistem seleksi PPPK Guru, pelamar akan dikategorikan berdasarkan data Dapodik termasuk masa kerja.
Bagi para pelamar yang belum memenuhi masa kerja minimal dua tahun, system akan menampilkan notifikasi bahwa Anda tidak termasuk dalam kategori pelamar yang dapat terdaftar.
Hal tersebut disebabkan karena persyaratan PPPK Guru tahap 2 pelamar harus mempunyai masa kerja minimal dua tahun di sekolah negeri.
Masa kerja tersebut dihitung berdasarkan data Dapodik dan tidak dapat diubah.
Bagi honorer yang tergolong dalam kategori pelamar tidak terpenuhi masa kerja tidak dapat melanjutkan pendaftaran PPPK Guru tahap 2.
Baca Juga: Gara-Gara Pilkada KJP Plus November 2024 Ditunda? Ini Penjelasan Kemendagri
Lalu apa solusinya? Tenaga honorer yang ingin tetap mengikuti seleksi PPPK 2024 dapat coba untuk mendaftar di formasi PPPK Tenaga Teknis.
Tetapi perlu diingat bahwa PPPK Tenaga Teknis umumnya butuh Ijazah SMA.
Bagi tenaga honorer yang memiliki ijazah S1 harus siap ubah ijazah yang digunakan untuk mendaftar ke formasi PPPK Tenaga Teknis.
Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar KJP 2024? Simak Perbedaan Proses Pendaftaran dari Tahun 2023
Selain itu, tenaga honorer yang memilih formasi PPPK Tenaga Teknis harus mempunyai pengalaman kerja di bidang yang relevan.
Pilihan yang lainnya adalah dengan bersabar untuk menunggu kesempatan di tahun selanjutnya.
Perlu diingat bahwa walaupun pilih formasi PPPK Tenaga Teknis tapi terdapat beberapa konsekuensi yang harus dipertimbangkan.
1. Jika pengalaman kerja tidak relevan, maka sang pelamar akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
2. Jika pelamar lulus seleksi PPPK Tenaga Teknis dengan ijazah SMA maka golongan yang diperoleh akan menyesuaikan ijazah tersebut.
Tapi saat ini belum terdapat informasi resmi terkait alih fungsi atau penyesuaian ijazah SMA ke S1 atau sebaliknya.
Baca Juga: LUMAYAN BANGET! Ini Nominal Dana KJP PLus yang Diterima Siswa Sekolah
Bagi tenaga honorer yang belum mencapai masa kerja dua tahun, harap bersabar dan tetap berusaha untuk meningkatkan kualitas diri.
Semoga informasi yang kami berikan bisa bermanfaat dan dapat membantu para tenaga honorer yang telah mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi PPPK Guru 2024.
Share this article
Bagi honorer yang tergolong dalam kategori pelamar tidak terpenuhi masa kerja tidak dapat melanjutkan pendaftaran PPPK Guru tahap 2.