AYOJAKARTA.COM -- Pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Peserta Negeri Sipil atau CPNS 2024 sudah resmi dirilis.
Berdasarkan timeline dari Surat BKN, pengumuman seleksi kompetensi dasar (SKD) dilakukan secara bertahap dalam rentang waktu 17 hingga 19 November 2024.
Maka,bagi peserta yang mengikuti ujian SKD CPNS diharapkan untuk mengecek hasilnya secara berkala.
Pengumuman hasil SKD juga dapat peserta lihat melalui akun sscasn masing-masing atau bisa mengecek surat edaran yang dikeluarkan oleh instansi.
Namun, sebelum itu, peserta harus mengetahui arti kode kelulusan hasil dari SKD CPNS 2024 agar tidak merasa bingung dan keliru.
Dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @studicpns.id pada Minggu 17 November 2024, ada empat kode yang keluar yakni P/L, P, TL, dan TH pada penentuan kelulusan SKD CPNS 2024.
Adapun arti empat kode dalam hasil seleksi SKD CPNS 2024 tersebut, sebagai berikut:
1.Kode P/L
Kode P/L menunjukan bahwa peserta memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) SKD CPNS 2024 dan berhak ikut tahap SKB.
2.Kode P
Peserta memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) SKD CPNS 2024 namun tidak berhak mengikuti SKB.
Baca Juga: Hasil SKD CPNS 2024 Sudah Keluar! Ini Daftar Instansi Pusat dan Daerah yang Sudah Umumkan Kelulusan
3.Kode TL
Peserta dinyatakan tidak lulus dan tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Tahun 2024.
4.Kode TH
Peserta dinyatakan tidak hadir saat pelaksanaan ujian SKD tahun 2024.***

Share this article
Peserta harus mengetahui arti kode kelulusan hasil dari SKD CPNS 2024 agar tidak merasa bingung dan keliru.