AYOJAKARTA.COM -- Untuk kamu pelamar PPPK Gelombang 2, pastikan sudah memahami tentang ketentuan dalam penggunaan materai.
Pastikan kamu sudah paham tentang ketentuan penggunaan materai ketika mau mendaftar PPPK Gelombang 2 agar terhindar dari TMS.
Salah satu yang membuat pendaftar seleksi PPPK 2024 gagal di tahap administrasi adalah salah ketika menggunakan materai.
Sebab antara materai tempel dan materai elektronik itu ketentuan penggunaannya berbeda.
Pahami ketentuan penggunaan materai yang Ayojakarta.com kutip dari Instagram @pppk.idn, Selasa 19 November 2024.
BKN secara resmi telah mengizinkan penggunaan meterai tempel dalam surat lamaran dan surat pernyataan instansi untuk proses seleksi administrasi PPPK 2024.
Berbeda dengan materai elektronik atau E-Materai, berikut ketentuan penggunaan materai tempel.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Aturan Baru Honorer Diangkat 100 Persen PPPK dengan Penempatan Sesuai Tempat Kerja?
- 1 materai 1 dokumen dan pastikan materai tersebut belum pernah digunakan pada dokumen lain.
- materai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak boleh rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan.
- bubuhkan sebagian tanda tangan di atas kerta dan sebagian lainnya di atas materai tempel.
Tata caranya aplikasi materai tempel dalam dokumen :
Baca Juga: Baru Dibuka, Pendaftar PPPK Periode II Sudah Ada yang Gagal di Awal karena Administrasi
- print form dokumen surat lamaran atau surat pernyataan dari instansi yang akan dilamar.
- tempelkan materai sedikit ke arah kiri dari bagian yang akan di tanda tangan
- tanda tangan di sebelah kanan materai, mengenai sebagian dari materai
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Gelombang 2 Sudah Dibuka, Pahami Ketentuan dan Siapa Saja yang Bisa Mendaftar
- scan dokumen yang sudah dibubuhi tanda tangan dan materai tersebut.
Share this article
Pastikan kamu sudah paham tentang ketentuan penggunaan materai ketika mau mendaftar PPPK Gelombang 2 agar terhindar dari TMS.