AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah buka kembali kesempatan bagi para tenaga non ASN untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pendaftaran PPPK tahap 2 secara resmi dibuka kembali dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2024.
Pelamar PPPK tahap 2 merupakan tenaga non ASN yang telah aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun.
Baca Juga: Peluang Pelamar TMS di PPPK Tahap 2, Cek Persyaratan Dokumen dan Tips Hindari Kesalahan
Hal tersebut tentu bisa dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sesuai dengan data dari BKPSDM telah diperkirakan sekitar 1.139 tenaga non ASN akan ikut seleksi PPPK tahap 2.
Jumlah formasi yang tersedia di PPPK tahap 2 sama dengan yang diumumkan dijadwal pertama sebanyak 1.822 formasi.
Baca Juga: Daftar PPPK 2024 tapi Muncul Tidak Memenuhi Masa Kerja, Masih Bisa Lanjutkan Pendaftaran atau Tidak?
Dari formasi yang ada telah terisi sebanyak 1.663 formasi di tahap pertama. Dengan demikian masih terdapat 183 formasi yang kosong.
Rincian dari total formasi yang masih kosong ada 99 JF Guru, 11 JF Kesehatan serta 73 JF Pelaksana.
Buat calon pelamar sangat penting untuk memperhatikan syarat dan dokumen yang perlu disiapkan, antara lain:
1. Pas Foto dengan background merah
2. KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman.
3. Ijazah atau transkrip nilai.
4. Surat lamaran.
5. Surat pernyataan 5 poin
6. Surat keterangan lapangan kerja (Khusus JF Kesehatan dan Teknis)
7. Surat keterangan aktif bekerja secara terus menerus (khusus JF Kesehatan dan Teknis)
8. Surat keterangan aktif mengajar (Khusus JF Guru)
Seluruh dokumen yang sudah dipersiapkan diwajibkan berupa scan dokumen asli berwarna.
Bagi calon pelamar juga harus memastikan Pendidikan yang dimilikinya sesuai dengan syarat yang sudah ditentukan untuk masing-masing formasi.
Namun, jangan berkecil hati apabila formasi yang diinginkan sudah ada yang mendaftar.
Ikuti saja proses seleksinya dengan baik dan pilihlah formasi yang sesuai dengan tingkat pendidikan.
Jika calon pelamar ada yang mengalami kendala dalam proses administrasi bisa segera hubungi BKPSDM untuk mendapatkan solusinya.
Hindari juga laporan ke BKPSDM pada menit terakhir karena akan sulit untuk cari solusi jika pelaporan dilakukan H-1.
Baca Juga: Pelamar PPPK Periode 2 Jangan Sampai TMS! Ini 5 Hal yang Harus Dilakukan agar Lolos Administrasi
Kepada calon pelamar juga diwajibkan untuk membaca pengumuman dengan teliti dan memahami semua ketentuan yang harus dipenuhi.
Semoga calon pelamar PPPK tap 2 ini bisa memenuhi syarat serta semuanya bisa lulus seleksi administrasi.***

Share this article
Pelamar PPPK tahap 2 merupakan tenaga non ASN yang telah aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun.