AYOJAKARTA.COM - Tahapan penting selanjutnya yang harus dilalui setiap pelamar CPNS setelah Seleksi Kompetensi Dasar adalah Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.
Secara umum, Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS 2024 merupakan jenis seleksi yang bertujuan untuk mengukur kesesuaian bidang pelamar dengan jabatan pilihan.
Mengacu pada ketentuan yang ditetapkan Menpan RB, jenis Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS terdiri dari Non CAT serta SKB CAT dan masing-masing telah terjadwal.
Disamping jenis kegiatan, hal penting lain menyangkut seleksi kompetensi bidang CPNS adalah adanya perbedaan pelaksanaan antara instansi Pusat dengan Daerah.
Pelaksanaan SKB antara instansi Pusat dengan Daerah, selain mengatur jenis tambahan kegiatan juga menyangkut penentuan bobot kumulatif dari masing-masing tes.
Adapun pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS Non CAT dijadwalkan pada 20 November 2024 sampai dengan 17 Desember 2024.
Sedangkan pelaksanaan SKB dengan menggunakan CAT, dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 9 hingga 20 Desember 2024.
Pengelompokkan jenis seleksi SKB CPNS menjadi dua kategori atau metode tidak lain bertujuan untuk memastikan transparansi serta objektivitas dalam proses rekrutmen.
Sebagaimana halnya dengan SKD, pelaksanaan SKB CPNS 2024 dengan sistem CAT dilangsungkan menggunakan komputer.
Dalam proses pelaksanaannya, peserta SKD dengan CAT akan diminta untuk melakukan tes potensi akademik maupun tes kompetensi teknis.
Sementara untuk pelaksanaan tes SKB Non CAT, jenis-jenis tes yang dilakukan dapat berbeda-beda sesuai dengan instansi.
Beberapa contoh jenis kegiatan SKB Non CAT antara lain wawancara, tes bahasa asing, kesehatan jiwa, tes praktek kerja atau tes lain sesuai dengan jabatan dan instansi.
Guna memastikan agar pelamar CPNS tidak mengalami ketertinggalan informasi, penting untuk secara rutin mengorek informasi melalui kanal-kanal resmi.
Selain itu, pelamar CPNS juga perlu memperhatikan ketentuan terkait nilai persentase atau bobot kelulusan dari tes SKD serta SKB dalam proses rekrutmen.
Berdasarkan ketentuan yang diterbitkan oleh Kemenpan RB, hasil tes keseluruhan SKD memiliki bobot 40 persen dan 60 persen untuk tes SKB.
Umumnya jumlah soal serta fokus materi yang diuji dalam pelaksanaan SKB juga disesuaikan dengan jabatan pelamar.
Berbeda dengan SKD yang memiliki Nilai Ambang Batas, penentuan nilai SKD lebih spesifik karena dapat menjadi penyebab gagalnya pelamar CPNS.
Jenis tes SKB yang membuat pelamar CPNS banyak mengalami kendala sehingga dinyatakan tidak lulus adalah tes kesehatan atau psikologi kejiwaan. ***
Share this article
Jenis tes SKB yang membuat pelamar CPNS banyak mengalami kendala sehingga dinyatakan tidak lulus adalah tes...