Tenaga Non ASN: Beda Jam Kerja dan Pendapatan Berikut Sistem Gaji Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Sudah Tahu?

Illustrasi. Sistem gaji tenaga non ASN
Illustrasi. Sistem gaji tenaga non ASN

AYOJAKARTA.COM – Salah satu cara yang dilakukan Menpan RB untuk menyelesaikan persoalan Tenaga Non ASN adalah dengan membuat kebijakan terkait jam kerja.

Melalui perbedaan jam kerja tersebut, Tenaga Non ASN kemudian dikelompokan menjadi tenaga Penuh Waktu dan Paruh Waktu.

Adapun keputusan terkait penetapan Tenaga Non ASN baik penuh atau paruh waktu, ditentukan berdasarkan hasil penilaian seleksi.

Baca Juga: Peserta Ujian Harus Tahu! Tiap Jabatan PPPK Punya Bobot dan Jumlah Soal Berbeda, Berikut Rinciannya

Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 347, Tenaga Non ASN yang tidak lulus dalam seleksi PPPK tahap I atau Tahap II akan diusung sebagai PPPK Paruh Waktu.

Perbedaan penentuan jam kerja tenaga kerja paruh waktu dengan penuh waktu tersebut, juga menyesuaikan dengan Perpres Nomor 21 Tahun 2023, khususnya Pasal 4.

Mengacu pada ketentuan tersebut dapat dipastikan para tenaga Non ASN paruh waktu; tidak terikat dengan peraturan yang sama.

Karena adanya perbedaan jumlah jam kerja, hal tersebut juga akan berdampak pada jumlah pengupahan bagi tenaga paruh waktu.

Terkait dengan mekanisme pengupahan bagi tenaga Non ASN paruh waktu, telah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 16 Ayat 1 tentang Pengupahan.

Berdasarkan pada ketentuan tersebut, jumlah upah yang akan diterima tenaga paruh waktu ditentukan dengan beberapa pertimbangan.

Baca Juga: SAH! Mulai 1 Januari 2025, Guru Madrasah Non ASN Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Disamping karena kesepakatan antara pekerja dengan pemilik instansi, sistem pengupahan juga didasarkan pada formula pengupahan yang dihitung per jam.

Adapun sistem pengupahan per jam yang diberlakukan bagi tenaga paruh waktu, juga harus disesuaikan dengan ketentuan.

Formula untuk mendapatkan besaran upah atau gaji paruh waktu, dihitung dengan membagi besaran UMP yang berlaku di suatu wilayah dibagi 126 sebagai acuan.

Meski demikian, regulasi yang berlaku sebagai prinsip dasar pengupahan memberikan kemungkinan dilakukannya perubahan mekanisme.

Terkait dengan perubahan atau peninjauan mekanisme pengupahan bagi tenaga Non ASN paruh waktu, diputuskan oleh Menteri terkait.

Dengan mempertimbangkan sejumlah aspek diatas, proses pengupahan bagi tenaga Non ASN dipastikan tidak akan membebani anggaran di masing-masing daerah.

Baca Juga: Harga Rp2-5 Jutaan! Daftar Hp Terbaru yang Siap Rilis di Indonesia pada Akhir Tahun 2024

Disamping tidak menambah beban bagi daerah, peluang untuk tetap memperoleh pendapatan yang sama saat menjabat tenaga honorer juga tidak berkurang.

Selain berpotensi tidak berkurang, mekanisme perhitungan pendapatan atau pengupahan bagi tenaga Non ASN paruh waktu juga dapat bertambah.

Meski jumlah jam kerja antara tenaga Paruh waktu dan Penuh waktu berbeda, masing-masing pekerja tetap akan memperoleh NIP sebagai jaminan pendataan.

Kepastian pendataan ASN secara resmi oleh instansi pemerintah, merupakan jaminan untuk memperoleh perlindungan. ***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Upah
# tenaga non ASN
# paruh waktu
# penuh waktu

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.