AYOJAKARTA.COM - Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan nilainya setara dengan satu kali gaji pokok. Untuk kuartal keempat tahun 2024, pemerintah telah memastikan bahwa TPG akan dibayarkan penuh kepada guru-guru yang berhak menerimanya.
Biasanya pencairan TPG dilakukan setiap awal bulan. Jadi, untuk kuartal keempat, pencairan kemungkinan besar akan dilakukan pada bulan November dan Desember 2024.
Mengenai nominal TPG yang diterima setiap guru berbeda-beda, bergantung pada golongan dan masa kerja.
Baca Juga: SAH! Mulai 1 Januari 2025, Guru Madrasah Non ASN Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Untuk menerima TPG, tentunya seorang guru harus memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku dan aktif mengajar.
Selanjutnya untuk gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada PNS, termasuk guru, setiap tahun.
Untuk tahun 2024, pemerintah juga telah memastikan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh PNS.
Sehingga selain gaji pokok, gaji ke-13 untuk guru juga akan mencakup satu bulan penuh TPG. Artinya, guru akan menerima tambahan penghasilan yang cukup signifikan pada saat pencairan gaji ke-13.
Sedangkan kabar kenaikan gaji sebesar 8% merupakan kabar baik bagi seluruh PNS, termasuk guru. Kenaikan gaji ini juga akan berdampak pada peningkatan penghasilan bulanan guru secara keseluruhan.
Namun informasi ini dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan kebijakan pemerintah. Selalu pastikan untuk mencari sumber resmi pemerintah untuk informasi yang paling akurat.***

Share this article
Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.