AYOJAKARTA.COM - Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program wajib bagi guru untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka.
Namun, baru-baru ini, ada perubahan besar dalam sistem PPG di Indonesia. Istilah "PPG Prajabatan" dan "PPG Dalam Jabatan" telah diganti dengan "PPG Calon Guru" dan "PPG Guru Tertentu".
Perubahan istilah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024.
Dikutip dari kanal YouTube Kang Edi Channel, Selasa (24/12/2024) istilah "PPG Calon Guru" mengacu pada program PPG yang diikuti oleh calon guru sebelum mereka diangkat menjadi guru.
Baca Juga: KPM PKH BPNT Akan Terima Bonus Bantuan Sosial KKS Merah Putih di Akhir Tahun 2024? Ini Penjelasannya
Sementara itu, "PPG Guru Tertentu" ditujukan untuk guru yang sudah diangkat dan ingin meningkatkan kompetensinya dalam bidang tertentu.
Perubahan istilah ini bertujuan untuk menyelaraskan sistem PPG dengan sistem pendidikan yang lebih luas.
Selain itu, perubahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan menghasilkan guru yang lebih profesional.
Selain perubahan istilah, ada juga perubahan dalam skema dan ketentuan PPG. Misalnya, sekarang ada batasan usia untuk mengikuti PPG Calon Guru, yaitu maksimal 35 tahun.
Baca Juga: Lulus Seleksi PPPK 2024? Siapkan 7 Dokumen Penting Ini untuk DRH! Simak Selengkapnya
Selain itu, ada juga perubahan dalam persyaratan akademik dan pengalaman mengajar untuk mengikuti PPG.
Perubahan dalam sistem PPG ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pendidikan di Indonesia.
Dengan adanya batasan usia dan persyaratan yang lebih ketat, diharapkan hanya calon guru yang benar-benar berkualitas yang dapat mengikuti PPG.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia secara keseluruhan.
Perubahan dalam sistem PPG merupakan langkah maju yang positif bagi pendidikan di Indonesia.
Perubahan ini diharapkan dapat menghasilkan guru yang lebih profesional dan berkualitas, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia secara keseluruhan.***

Share this article
Perubahan istilah tentang PPG ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024.