AYOJAKARTA.COM - Berikut ini penyesuaian tarif PPN 12 persen di sektor kesehatan.
Kenaikan PPN 12 persen masih terus jadi perbincangan di semua lini. Mulai dari masyarakat, pelaku UMKM, usaha dan yang lain.
Apalagi informasi tentang PPN 12 persen ini masih simpang siur. Terkait mana saja yang akan terkena kenaikan dan mana yang tidak.
Baca Juga: 9 Rekomendasi HP Terbaru 2024 Budget Rp2 Jutaan, Ada Samsung Galaxy A05s dan itel s25 Loh!
Salah satu yang terkena kenaikan tarif PPN 12 persen adalah jasa, yakni kesehatan.
Dikutip Ayojakart.com dari Instagram @kemenkes_ri, Kamis 26 Desember 2024, PPN 12 persen tidak berlaku untuk pelayanan kesehatan umum. Pajak hanya dikenakan pada layanan premium.
Pasien yang mendapatkan layanan kesehatan melalui JKN/BPJS Kesehatan tetap bebas dari PPN.
Karena PPN hanya dikenakan pada kelompok masyarakat sangat mampu yang menggunakan layanan kesehatan premium.
Contohnya ketika rawat inap, pasien tersebut memilih pelayanan kelas VIP atau VVIP.
Baca Juga: UI Bukan Nomor 1, 10 PTN dengan Pendaftar Terbanyak di SNBP 2024, Bisa Jadi Acuan!
Kenaikan PPN akan dimanfaatkan untuk mendanai program yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.
Salah satunya sektor kesehatan. Dimana pajak akan mendukung perbaikan akses dan kualitas layanan kesehatan.
Khususnya untuk program prioritas, seperti :
- Percepatan penurunan stunting
- Pengendalian penyakit
- Pemeriksaan kesehatan gratis
- Dukungan program JKN
Berikut distribusi anggaran 2025 :
- Pendidikan : Rp 722,6 T
- Perlindungan Sosial : Rp 504,7 T
- Kesehatan : Rp 197,8 T
- Ketahanan Pangan : Rp 124,4 T.***

Share this article
PPN 12 persen tidak berlaku untuk pelayanan kesehatan umum. Pajak hanya dikenakan pada layanan premium