AYOJAKARTA.COM – Ditengarai bermuatan politik, KPK memberikan sejumlah dugaan keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sejumlah kasus suap.
Menurut KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diduga telah melakukan sejumlah upaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun bentuk upaya pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP adalah dugaan pemaksaan dan melibatkan institusi.
Hasto Kristiyanto, menurut KPK melakukan sejumlah upaya yang berkelanjutan untuk bisa menempatkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
“Saudara HK secara paralel mengupayakan agar Saudara Riski Aprilia mau diganti dengan Saudara HM,” jelas KPK saat memberikan keterangan.
Selain diduga melakukan upaya penyuapan terhadap Komisioner KPU, KPK juga menyebut Hasto berperan dalam sejumlah perencanaan.
Bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan, Hasto diduga memberikan sejumlah uang kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU untuk memberi bantuan.
Mengacu pada keterangan tersebut, KPK kemudian melakukan perintah penyidikan terhadap para terduga kasus penyuapan.
“Saudara HK diduga melakukan tindak pidana lain, 8 Januari 2020 saat OTT saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya untuk menghubungi HM,” imbuh KPK.
Adapun perintah yang diberikan Hasto terhadap pegawainya adalah memerintahkan Harun Masiku untuk segera merendam ponsel dan melarikan diri.
Baca Juga: Ikut SNBP Unsoed 2025? Berikut 8 Jurusan Paling Mudah Ditembus di Universitas Jenderal Soedirman
Dalam proses penyidikan yang dilakukan, KPK juga menganggap Hasto yang saat itu bertindak sebagai saksi berupaya menghalangi penyidikan.
Sehubungan dengan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Hasto, penyidik KPK masih mengupayakan pemenuhan terkait syarat Objektif dan Subjektif.
Mengenai syarat Objektif, jenis pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Hasto dapat membuatnya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun syarat Subyektif yang merupakan pemenuhan syarat kedua, penyidik KPK telah memberikan larangan bepergian bagi Hasto untuk keluar negeri.
Sebelum penetapan tersangka Hasto, Politisi asal PDIP Yasonna Laoly yang merupakan mantan Menteri Hukum dan HAM juga mendapat larangan imigrasi.
Sedikitnya selama enam bulan kedepan, KPK melalui Imigrasi telah memberikan Surat Larangan Bepergian bagi Sekjen PDIP untuk meninggalkan Indonesia.
Status Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap oleh KPK setelah Yasonna Laoly, diyakini sejumlah kalangan sebagai bagian dari upaya mengobrak-abrik PDIP.
Penetapan sebagai tersangka yang relatif berdekatan dengan pemecatan keanggotaan Joko Widodo sebagai kader PDIP, diduga sebagai pencetus kasus.
Sehubungan dengan status hukum Sekjen PDIP, Presiden RI ketujuh mengaku menghormati keputusan hukum yang ditempuh KPK.
“Saya sudah purna tugas, pensiunan ya gak tahu,” sahut Jokowi sambil terkekeh saat ditanya perihal dugaan keterlibatannya dalam penetapan Sekjen PDIP. ***

Share this article
Hasto Kristiyanto, menurut KPK melakukan sejumlah upaya yang berkelanjutan untuk bisa menempatkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.