AYOJAKARTA.COM -- Belum lama ini beredar kabar terkait penolakan tenaga honorer R2 dan R3 terhadap pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu 2025.
Tenaga honorer R2 dan R3 yang selama ini bekerja di lembaga pemerintah menyebut pengangkatan mereka sebagai PPPK paruh waktu tidak adil.
Tenaga honorer menganggap gaji PPPK paruh waktu tidak jauh berbeda dengan honorarium yang mereka terima sebelumnya.
Baca Juga: Update Terbaru Pengumuman Seleksi CPNS dan PPPK Tahap I: Guru, Nakes dan Teknisi
Hal ini dirasa tidak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab yang harus mereka pikul selama ini.
Ketidakjelasan dalam penghitungan masa kerja membuat tenaga honorer dengan pengalaman bertahun-tahun tetap berada pada kategori R2 atau R3.
Sementara mereka yang baru bergabung malah justru mendapatkan prioritas yang sama.
Skema rekrutmen PPPK paruh waktu dianggap tidak mampu mengakomodasi tenaga honorer yang telah lama mengabdi selama ini.
Baca Juga: Kriteria PPPK Paruh Waktu yang Diangkat dan Besaran Gaji yang Diterima, Ayo Cek!
Tentu saja sehingga kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan tenaga honorer.
Hasil seleksi PPPK sebelumnya di tahun 2024 juga menjadi pemicu kekecewaan.
Banyak honorer merasa proses seleksi itu dinilai tidak transparan.
Selain itu ternyata kebijakan tidak mempertimbangkan tentang masa kerja tenaga honorer sebagai salah satu faktor utama.
Perasaan diabaikan oleh regulasi yang ada mendorong mereka untuk menyuarakan tuntutan dengan lebih lantang.
Honorer R2 dan R3 mengancam akan turun ke jalan jika tuntutan mereka untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu tidak dipenuhi.
Mereka juga mendesak pemerintah untuk merevisi regulasi yang merugikan dan tidak berpihak kepada tenaga honorer tersebut.
Sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang pembatasan pengeluaran pegawai, menjadi salah satu poin penting yang mereka soroti.
Honorer menuntut sistem yang lebih adil, di mana masa kerja menjadi pertimbangan utama dalam pengangkatan.
Sebelum pengangkatan tenaga honorer non-ASN selesai maka mereka meminta agar rekrutmen CPNS ditunda untuk menghindari ketimpangan sosial lebih lanjut.
Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas telah memperpanjang pendaftaran PPPK 2024 hingga 15 Januari 2025.***

Share this article
Tenaga honorer R2 dan R3 yang selama ini bekerja di lembaga pemerintah menyebut pengangkatan mereka sebagai PPPK paruh waktu tidak adil.