AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah resmi mengumumkan adanya status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Apa itu PPPK paruh waktu?
PPPK paruh waktu dikhususkan bagi tenaga honorer yang memenuhi kriteria tertentu.
Salah satunya adalah tenaga honorer yang tidak memiliki formasi di PPPK 2024.
Diketahui berdasarkan database BKN, sebanyak 1,7 juta tenaga honorer yang nanti akan diangkat menjadi PPPK 2024.
Sedangkan formasi yang diajukan berbagai instansi pada pengadaan PPPK 2024 hanya 1,3 juta orang.
Oleh karena itu, tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Mereka yang tidak kebagian formasi inilah yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Apa saja kriterianya dan berapa besaran gaji yang akan diterima?
Dikutip ayojakarta.com dari akun Instagram @studicpns.id, berikut kriteria PPPK paruh waktu yang diangkat dan besaran gaji yang diterima.
Kriteria PPPK Paruh Waktu yang akan Diangkat:
- Tenaga honorer yang mendapat kode R2 dan R3 akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
- Tenaga honorer yang mengikuti semua tahapan seleksi PPPK periode 1 dan 2, tetapi tidak mendapat peringkat terbaik.
- Tenaga honorer yang tidak memiliki formasi di instansi pemerintah.
Berapa besaran gaji yang diterima PPPK paruh waktu?
Gaji yang diberikan kepada PPPK paruh waktu adalah sebesar nominal pendapatan yang diterima sekarang.
Baca Juga: Cara Buat SKCK Online untuk Keperluan Pengisian DRH PPPK Tahun 2024, Unduh Aplikasi Ini!
Contohnya, gaji yang diterima saat ini misalnya sebesar Rp3 juta.
Jika nanti diangkat menjadi PPPK paruh waktu, besaran gaji yang diterima akan sama dengan gaji saat ini.
Demikian adalah informasi kriteria PPPK paruh waktu yang diangkat dan besaran gaji yang diterima.***

Share this article
Pemerintah resmi mengumumkan adanya status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.