AYOJAKARTA.COM - Proses penataan tenaga non ASN terus menjadi perhatian utama pemerintah
Berdasarkan data yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat sekitar 1,7 juta tenaga non-ASN yang membutuhkan penataan lebih lanjut.
Dari jumlah tersebut, sekitar 1,3 juta telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui seleksi tahap pertama.
Namun, pekerjaan besar masih menanti pemerintah untuk memastikan 443.712 tenaga non-ASN yang tersisa dapat mendaftar dan mengikuti seleksi tahap kedua.
Baca Juga: Maret Dibuka! Ini Dia Bocoran Alur Pembelajaran PPG Prajabatan 2025, Dipermudah?
Sebagaimana dikutip dari laman resmi menpan.go.id dalam rapat koordinasi pada (8/1/2025), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kolaborasi adalah kunci dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Pemerintah pusat tidak bisa bekerja sendiri, butuh dukungan penuh dari pemerintah daerah,” ujar Rini.
Dalam upaya menyelesaikan persoalan ini, dipaparkan lima strategi utama yang perlu segera dijalankan oleh seluruh pihak terkait:
- Menguatkan Komitmen pada Data Non-ASN di Database BKN
Baca Juga: Dapodik Semester Genap 2025 Akan Segera Rilis! Siapkan Data Ini Sekarang Juga!
Data tenaga non-ASN yang tercatat di database BKN menjadi pondasi utama dalam proses penataan.
Kepala daerah bisa memverifikasi dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN ini sebagai langkah awal sebelum seleksi tahap kedua.
- Meningkatkan Partisipasi dalam Seleksi PPPK Tahap II
Pemerintah memastikan peluang seleksi tahap kedua ini terbuka luas bagi tenaga non-ASN.
Masa pendaftaran bahkan diperpanjang hingga 15 Januari 2025 untuk memberikan kesempatan lebih banyak.
- Penganggaran untuk Proses Seleksi dan Pengangkatan
Pemerintah daerah diminta untuk mengalokasikan anggaran guna mendukung proses seleksi hingga pengangkatan tenaga non-ASN.
Hal ini berlaku baik untuk posisi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
Melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, kepala daerah diimbau agar memastikan anggaran gaji tenaga non-ASN selama proses seleksi berjalan.
Baca Juga: Jangan Panik! Begini Cara Mengatasi Masalah Pengisian DRH di SSCASN 2025
- Optimalisasi Kebijakan Penataan Non-ASN
Kebijakan terkait tenaga non-ASN harus dioptimalkan, terutama bagi mereka yang telah tercatat dalam database BKN.
- Pengangkatan Berdasarkan Seleksi
Pengangkatan tenaga non-ASN yang lolos seleksi PPPK akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Jika jumlah yang lolos melebihi kebutuhan, opsi pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu akan dipertimbangkan.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan pentingnya konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Rekrutmen tenaga non-ASN yang baru tidak diperbolehkan. Ini harus dipatuhi untuk menjaga integritas proses penataan,” tegas Tito.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, turut menyampaikan pesan agar pemerintah daerah lebih aktif dalam mengajak tenaga non-ASN mendaftar seleksi PPPK tahap kedua.
“Publikasi yang luas sangat penting agar seluruh tenaga non-ASN mengetahui dan memanfaatkan kesempatan ini,” ungkap Zudan.
Sebagai bentuk dukungan tambahan, KemenPANRB dan BKN mengadakan program coaching clinic hingga batas akhir pendaftaran.
Pemerintah daerah didorong untuk memanfaatkan program ini sebagai forum diskusi dan solusi terhadap berbagai kendala teknis yang mungkin dihadapi.***

Share this article
Lima langkah kolaborasi yang harus dilakukan pemerintah pusat dan daerah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN, apa saja?