AYOJAKARTA.COM -- Penasaran dengan besaran gaji yang diterima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)?
Rasa penasaran ini muncul mengingat adanya kabar bahwa CPNS akan dibuka lagi pendaftarannya tahun 2025.
Perlu diketahui, besaran gaji CPNS berbeda dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Tenaga Honorer Gagal SKD dan SKB CPNS 2024 Bisa Daftar PPPK Tahap 2? Begini Ketentuannya
Hal ini karena CPNS bukan PNS yang telah diangkat menjadi pegawai tetap.
Jadi, terdapat perbedaan gaji yang diterima.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, PNS yang diangkat dalam suatu pangkat diberi gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat tersebut.
Sementara CPNS diberi gaji pokok sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS.
Berdasarkan PP tersebut tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, CPNS wajib menjalani masa percobaan terlebih dahulu selama 1 tahun sebelum diangkat jadi PNS.
Lantas, berapa besaran gaji CPNS sesuai golongan?
Dikutip ayojakarta.com dari akun Instagram @studicpns.id, berikut besaran gaji CPNS sesuai golongan.
Golongan I
- Golongan IA: Rp1.348.560 - Rp2.018.080
- Golongan IB: Rp1.472.640 - Rp2.136.560
- Golongan IC: Rp1.534.960 - Rp2.226.960
Golongan II
- Golongan IIA: Rp1.747.200 - Rp 2.914.720
- Golongan IIB: Rp1.908.000 - Rp3.038.000
- Golongan IIC: Rp1.988.720 - Rp3.166.560
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp2.228.560 - Rp3.660.160
- Golongan IIIB: Rp2.322.880 - Rp3.815.040
- Golongan IIIC: Rp2.421.120 - Rp3.976.400
Selain mendapat gaji, CPNS juga mendapat tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan atau beras, dan tunjangan kinerja.
Demikian adalah informasi besaran gaji CPNS sesuai golongan.***

Share this article
Rasa penasaran ini muncul mengingat adanya kabar bahwa CPNS akan dibuka lagi pendaftarannya tahun 2025.