AYOJAKARTA.COM – PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja sama dan diberikan gaji berdasarkan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Hal tersebut mengacu pada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan status kepegawaian yang diciptakan untuk memberikan fleksibilitas kerja dan mencegah PHK bagi tenaga honorer.
Baca Juga: Seleksi Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang! Tenaga Honorer Segera Daftar Sebelum Tanggal Ini!
Pengadaan PPPK Paruh Waktu juga ditujukan kepada pegawai honorer yang tidak lolos seleksi CPNS maupun PPPK.
Nantinya kesempatan ini bisa dimanfaatkan oleh tenaga non-ASN yang masuk dalam database BKN tanpa perlu mengikuti tes tambahan.
Berbeda dengan Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih sedikit, yaitu 4 jam per hari.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Tentunya ada perbedaan antara Paruh Waktu dengan Penuh Waktu, khususnya terkait jam kerja, gaji, dan sistem pengangkatan.
Nah, berikut ini merupakan perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh waktu:
Baca Juga: Pengumuman PPG Guru Tertentu Tahun 2025! Simak Informasi Lengkap dan Jadwal Terbarunya di Sini!
- Jam Kerja
Paruh Waktu hanya bekerja selama 4 jam dalam satu hari, sedangkan PPPK PPPK Penuh Waktu memiliki jam kerja 8 jam per harinya.
- Kesepakatan Kerja
Paruh Waktu akan bekerja sesuai dengan waktu yang telah disepakati dan akan diberikan aktivitas atau bekerja diluar statusnya.
- Gaji
Besaran gaji yang didapat oleh Penuh Waktu tentunya lebih tinggi, dan diatur berdasarkan golongan jabatan.
Sedangkan gaji Paruh Waktu disesuaikan dengan jam kerja dan tanggung jawab yang tentunya memiliki nominal lebih rendah.
Baca Juga: KJP atau KJMU Dibatalkan? Ini Cara Mudah Mengajukan Sanggahan
- Sistem Pengangkatan
PPPK Penuh Waktu akan melalui proses yang lebih ketat karena harus melalui evaluasi kinerja dan memenuhi syarat administrasi.
Sementara untuk Paruh Waktu diutamakan bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CPNS maupun PPPK.
Jadi, PPPK Paruh Waktu merupakan salah satu cara pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga honorer tanpa menambah beban anggaran.
Tentunya sistem ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi manajemen serta memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk berkontribusi pada pelayanan publik.***

Share this article
Tentunya ada perbedaan antara Paruh Waktu dengan Penuh Waktu, khususnya terkait jam kerja, gaji, dan sistem pengangkatan.