AYOJAKARTA.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) baru-baru ini telah melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah pejabat eselon II di lingkungan kementerian.
Pelantikan ini merupakan lanjutan dari rangkaian perombakan struktur kementerian yang sebelumnya telah dilakukan pada tingkat eselon I.
Para pejabat yang dilantik telah melalui proses seleksi berdasarkan penilaian kinerja, uji kompetensi, dan keputusan kolektif bersama.
Baca Juga: Penting! Tahapan Setelah Masa Sanggah CPNS, Ada Pengisian DRH hingga Penetapan NIP
> Penyesuaian Struktur Baru Kementerian
Pejabat yang dilantik mencakup promosi, rotasi, dan pengisian jabatan baru yang sesuai dengan struktur organisasi kementerian yang telah disetujui oleh Kementerian PAN-RB.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan energi dalam pelaksanaan tugas kementerian.
“Kami berkomitmen untuk terus mencerdaskan kehidupan bangsa melalui layanan pendidikan yang lebih baik. Semua keputusan dilakukan secara transparan dan kolektif, tanpa pertimbangan golongan atau kepentingan tertentu,” tegas Mendikdasmen.
> Kebijakan Baru untuk Pendidikan
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Mu'ti juga menyampaikan beberapa kebijakan penting yang sedang difinalisasi, antara lain:
1. Pembelajaran Ramadhan
Kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadhan akan menyesuaikan dengan format "pembelajaran Ramadhan," bukan libur penuh.
Surat edaran bersama Mendagri, Menteri Agama, dan Menteri Pendidikan terkait kebijakan ini dijadwalkan terbit dalam waktu dekat.
“Kami mengatur kegiatan pembelajaran yang sesuai untuk siswa muslim dan siswa non muslim, dengan detail yang akan disampaikan setelah surat edaran diterbitkan,” ujarnya.
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Penerima Bantuan KIS BPJS Kesehatan Tahun 2025, Simak Kamu Sudah Terdaftar Belum?
2. Penghapusan Istilah Ujian Nasional
Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa konsep pengganti Ujian Nasional (UN) telah selesai disusun.
Nantinya, istilah "Ujian Nasional" tidak akan digunakan lagi, sedang detail penggantinya akan diumumkan usai Idul Fitri.
3. Penempatan Guru ASN di Sekolah Swasta
Kementerian telah mengeluarkan peraturan yang memungkinkan guru ASN, termasuk P3K, untuk mengajar di sekolah swasta.
Proses redistribusi guru ini akan dilakukan sesuai kriteria dan persyaratan tertentu, dengan pengajuan oleh pejabat kepegawaian setempat.
4. Pemecahan Masalah Guru di Daerah 3T
Menanggapi laporan kekurangan guru di wilayah 3T, kementerian memastikan telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kementerian terkait.
Pemerintah sedang menyiapkan relawan pendidikan dan solusi jangka panjang seperti rumah dinas untuk guru di wilayah terpencil.
> Komitmen untuk Pendidikan Berkualitas
Pelantikan ini menandai komitmen kementerian untuk terus mendorong inovasi dan kebijakan yang relevan dengan kebutuhan pendidikan nasional.
Menteri berharap langkah ini dapat membawa perubahan positif dalam menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan berkualitas.***
Share this article
Mendikdasmen Abdul Mu'ti sebut kebijakan penting yang sedang difinalisasi, antara lain: pembelajaran Ramadhan, UN, Guru ASN di swasta,...