AYOJAKARTA.COM – Dalam proses penetapan NIP PPPK, status BTS (Berkas Tidak Sesuai) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) perlu diperhatikan.
Status TMS menunjukkan bahwa peserta PPPK tidak memenuhi persyaratan yang berlaku, sementara BTS menunjukkan bahwa berkas pengusulan PPPK tidak sesuai dengan ketentuan.
Status TMS dan BTS muncul setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan verifikasi dan validasi berkas calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Meskipun demikian, status TMS dan BTS tidak secara otomatis membatalkan pengangkatan seseorang menjadi PPPK.
Penyebab status BTS dan TMS
-Perbedaan nama pada ijazah yang digunakan untuk melamar dengan data profil, serta perbedaan tanggal lahir.
-Pengalaman kerja tidak linear dengan jabatan PPPK yang dilamar saat ini
-Ijazah peserta tidak linear dengan kualifikasi yang dibutuhkan oleh jabatan yang dilamar, misal instansi memerlukan lulusan S1 perpajakan sementara pelamar lulusan Teknik elektro.
-Peserta mengundurkan diri atau meninggal dunia
Baca Juga: Ciamik! Oppo Reno 13 5G Tampil Beda dengan Segudang Upgrade Spektakuler
Solusi atau Penyelesaian
Untuk memperbaiki status TMS, peserta harus menunggu pemberitahuan dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dan BKSDM (Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia) setempat dan menyiapkan berkas yang dibutuhkan untuk perbaikan.
Sementara bagi peserta yang tercatat BTS, bisa lakukan Langkah-langkah berikut ini:
-segera untuk cross check dan konsultasi ke Instansi terkait masalah ini,
- lakukan perbaikan data dan laporkan ke dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dan BKSDM (Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia) setempat dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dan BKSDM (Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia) setempat. ***

Share this article
Dalam proses penetapan NIP PPPK, status BTS (Berkas Tidak Sesuai) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) perlu diperhatikan.