AYOJAKARTA.COM – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI), Hidayat Nur Wahid baru-baru ini memberikan respons terkait mimpi Donald Trump yang ingin mengambil alih gaza.
Menurutnya, rencana presiden Amerika Serikat (AS) tersebut merupakan mimpi buruk yang merepotkan dunia.
“mimpi yang merepotkan dunia,” ungkap Hidayat Nur Wahid yang dikutip dari tvOneNews pada Senin 10 Februari 2025.
Usulan Donald Trump agar Amerika Serikat mengambil alih Jalur Gaza memicu kecaman luas dari berbagai pihak.
Sebelumnya, Trump menyatakan bahwa AS berencana ingin menguasai Jalur Gaza, meratakannya, dan membangunnya kembali untuk menciptakan lapangan kerja dan stabilitas.
Trump juga memiliki rencana untuk meng-relokasi warga Palestina untuk merealisasikan mimpinya terkait Gaza menjadi "Riviera Timur Tengah.”
Rencana ini ditolak oleh banyak pihak, termasuk Palestina, Arab Saudi, PBB, dan sekutu AS di belahan dunia.
Banyak pihak melakukan perlawanan terkait relokasi warga Palestina dan pengambil alihan jalur Gaza oleh AS.
Presiden Palestina Mahmoud Abbas menegaskan bahwa Palestina tidak akan menyerahkan tanah, hak, dan situs suci mereka.
Baca Juga: Akhir Brimob Challenge 2025: Ajang Uji Ketangkasan, Mental, dan Soliditas
Raja Yordania siap perang dengan Israel jika aturan tak masuk akal Donald Trump ini diberlakukan.
Arab Saudi menegaskan akan membela bangsa Palestina Merdeka, karenanya menolak segala bentuk upaya pemindahan warga Gaza.
Kanselir Jerman Olaf Scholz juga menyebut rencana Trump sebagai "skandal" dan menyatakan bahwa relokasi penduduk tidak dapat diterima dan melanggar hukum internasional.
Tak hanya itu, Hampir separuh warga Amerika Serikat (47%) menilai rencana Trump untuk mengambil alih Jalur Gaza sebagai "ide buruk.”
Sementara itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberikan pujian setinggi langit kepada Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait usulan ambil alih Gaza. ***
Share this article
Usulan Donald Trump agar Amerika Serikat mengambil alih Jalur Gaza memicu kecaman luas dari berbagai pihak.