AYOJAKARTA.COM - Selamat 9.4 Juta ASN baik Pusat dan Daerah termasuk PNS akan menerima THR dan gaji ke- 13 Tahun 2025.
Pasalnya Presiden Prabowo Subianto telah resmi meneken PP Nomor 11 Tahun 2025 terkait pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025.
Pemberian THR dan Gaji ke-13 ini diberikan untuk Aparatur Negara termasuk PNS baik di Pusat dan didaerah, berikut tanggal pencairan THR dan gaji ke- 13 PNS Tahun 2025.
Dilansir dari laman resmi menpan.go.id, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengumumkan secara resmi kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 ini.
Dalam hal ini pemberian THR dan gaji ke- 13 ini tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.
Pencairan THR dan gaji- 13 ini diberikan untuk menunjang dan mendukung kebutuhan para ASN termasuk PNS terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.
Lantas kapan THR dan gaji ke-13 Tahun 2025 cair untuk PNS di Indonesia?
Diketahui Prabowo mengungkapkan jika adanya kebijakan pemberian THR dan Gaji ke- 13 Tahun 2025 ini dapat meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian ASN termasuk PNS.
Selain itu, pemerintah juga akan berharap THR ini akan membantu dan meringankan kebutuhan PNS saat mudik selama Hari Raya Idul Fitri 2025.
Untuk pemberian THR dan Gaji ke-13 ini telah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, yang dimana untuk THR akan dibayarkan 2 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Baca Juga: Cara Pakai dan Kelebihan QRIS TAP, Bikin Transaksi BRImo Makin Mantap
Jadi melihat kalender pemerintah, jika Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 31 Maret 2025 maka THR Untuk ASN termasuk PNS akan cair pada tanggal 17 Maret 2025.
Sedangkan pencairan Gaji ke- 13 Tahun 2025 akan diberikan pada awal Tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni Tahun 2025.
Demikian informasi waktu pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk PNS Tahun 2025 yang telah resmi diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Share this article
Presiden Prabowo Subianto telah resmi meneken PP Nomor 11 Tahun 2025 terkait pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025.