AYOJAKARTA.COM -- Pemakzulan atau pemecatan terhadap Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden merupakan salah satu hasil putusan Forum Purnawirawan TNI-Polri.
Menurut Forum Purnawirawan TNI-Polri, status Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden sangat perlu menjadi bahasan bagi para anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Selain prosesnya yang mengangkangi konstitusi, Forum Purnawirawan TNI-Polri juga menilai jabatan Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden tidak lepas dari soal elektoral.
Usulan impeachment atau pemecatan dinilai sebagian kalangan sebagai suatu keharusan yang realistis, sementara lainnya berpendapat justru menyalahi aturan atau utopis.
Menyikapi usulan yang datang dari Forum Purnawirawan TNI-Polri, Presiden Prabowo Subianto melalui Wiranto selaku Penasehat Khususnya memberi tanggapan.
Menurut Wiranto, peran Prabowo Subianto sebagai Presiden memiliki keterbatasan sehingga tidak bisa langsung diberikan keputusan.
“Kewenangan beliau terbatas juga, dalam negara yang menganut trias politika ada pemisahan antara Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif,” jelas Wiranto.
Menyadari keterbatasan tersebut, Wiranto berharap agar usulan yang sudah disampaikan Forum Purnawirawan TNI-Polri tidak diartikulasikan sebagai bentuk pengacuhan.
Terkait dengan lahirnya dua gagasan besar yang merupakan hasil Forum Purnawirawan TNI-Polri tersebut, Feri Amsari selaku Pakar Hukum Universitas Andalas memberi tanggapan.
Menurut Feri, hasil putusan Forum Purnawirawan TNI-Polri yang diajukan kepada Presiden tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang.
“Kalau mau benar, para purnawirawan datang ke DPR dan mengusulkan untuk dilakukan pembahasan pemecatan terhadap Wapres,” jelasnya.
Namun demikian, Feri melihat saran yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri merupakan bagian dari kebebasan berpendapat sehingga tetap perlu diapresiasi.
Dukungan untuk melakukan pembahasan terhadap status Gibran Rakabuming sebagai Wapres, juga ditanggapi oleh politisi asal PDIP Komarudin Watubun.
Menurut Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, usulan yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri memiliki muatan penting untuk dipertimbangkan.
Usulan dari para anggota TNI-Polri yang tergabung dalam Forum Purnawirawan TNI-Polri, menurut Watubun harus ditanggapi secara serius oleh Presiden.
Watubun menambahkan, para anggota yang tergabung dalam Forum Purnawirawan TNI-Polri bukan merupakan kalangan biasa sehingga usulannya sangat perlu didengarkan.
Terkait dengan semakin luasnya narasi pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming sebagai Wapres, Dr. Zainal Arifin Mochtar ikut memberi tanggapan.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara asal UGM tersebut, latar belakang usulan pemberhentian terhadap Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri kurang kuat.
Meski jabatan Gibran dapat dianggap sebagai Anak Haram Konstitusi, untuk memecat seorang Presiden atau Wakil harus terpenuhi unsur-unsur yang sesuai dengan konstitusi.
“Alasan pemberhentian di tengah jalan ini ada tiga, terlibat pidana, melakukan perbuatan tercela atau melanggar etik, dan tidak memenuhi syarat untuk menjabat,” jelasnya.***

Share this article
Pemakzulan atau pemecatan terhadap Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden merupakan salah satu hasil putusan Forum Purnawirawan TNI-Polri.