Waspada! 902 P3K Terancam Gagal, Inilah 3 Kategori Honorer yang Berisiko Kehilangan Kesempatan

Illustrasi. pemerintah telah menetapkan kriteria khusus bagi pegawai honorer yang dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) secara berkala.
Illustrasi. pemerintah telah menetapkan kriteria khusus bagi pegawai honorer yang dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) secara berkala.

 
AYOJAKARTA.COM - Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah telah menetapkan kriteria khusus bagi pegawai honorer yang dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) secara berkala.

Kriteria tersebut mencakup tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, serta mereka yang telah melalui seluruh tahapan seleksi P3K 2024 tetapi belum berhasil mengisi formasi yang tersedia.

Pengangkatan P3K secara berkala ini dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan di berbagai bidang seperti guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, manajemen operasional umum, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan administrator layanan operasional.
 
Baca Juga: Mohon Maaf! 3 Kategori Tenaga Honorer Ini Tidak Diangkat Paruh Waktu dan Terancam PHK..

Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., M.H sebagai Kepala BKN RI menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengangkat tenaga non-ASN yang terdaftar menjadi P3K.

"Ya, pemerintah melalui berbagai kebijakan telah fokus mengangkat tenaga non-ASN yang telah terdaftar di BKN menjadi P3K," ujarnya.

Beliau juga menghimbau kepada tenaga honorer yang telah masuk dalam database BKN untuk tetap tenang dan mengikuti proses seleksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, meskipun perlu diakui bahwa tidak semua tenaga honorer memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi P3K.

Namun, berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB tersebut, terdapat tiga kategori tenaga honorer yang tidak dapat diangkat sebagai P3K:
 
Baca Juga: Performa Juara! Ini 3 HP Xiaomi Keluaran Terbaru 2025: Bawa RAM 8 GB sampai 16 GB

(1) Tenaga honorer yang masuk dalam database BKN tetapi tidak mengikuti seleksi CASN 2024, baik itu seleksi CPNS maupun seleksi P3K 2024, yang berarti meskipun mereka terdaftar dalam database BKN, mereka tidak dapat diangkat sebagai P3K pada kesempatan ini;

(2) Tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN, baik yang mengikuti seleksi CASN namun tidak lulus maupun yang sama sekali tidak mengikuti seleksi;

(3) Tenaga honorer yang tidak mengikuti seleksi P3K tahap kedua untuk formasi 2024. Menurut Niko Hafri, SH., MH, Kepala Bidang Pengadaan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pembinaan ASN di BKPSDM Kabupaten Mukomuko,

"Berdasarkan instruksi dari PAN-RB, ada beberapa kategori tenaga honorer yang diberhentikan saat itu, yaitu yang pertama tenaga honorer dalam database BKN tetapi tidak mengikuti seleksi formasi calon aparatur negara 2024, yang kedua adalah honorer yang tidak termasuk dalam data BKN.

Kemudian yang bersangkutan mengikuti seleksi CASN tetapi tidak lulus atau tidak ikut sama sekali, dan yang ketiga adalah honorer yang tidak mengikuti seleksi P3K tahap 2 formasi 2024."

Tenaga honorer dalam ketiga kategori tersebut tidak lagi memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi P3K dan berpotensi mengalami pemutusan hubungan kerja atau diberhentikan.
Baca Juga: Cara Mengecek Pajak Motor Hidup atau Mati, Warga DKI Cek di Sini

Seperti yang terjadi di wilayah Kabupaten Mukomuko dimana sebanyak 902 tenaga honorer telah terkena dampak kebijakan ini.

Proses pemberhentian tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria untuk diangkat sebagai P3K telah dilaksanakan di beberapa daerah, termasuk di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Menurut Niko Hafri, SH., MH, "Mengenai pengangkatan P3K secara berkala, hal tersebut belum dapat dipastikan saat ini karena harus mempertimbangkan kebutuhan pegawai dan kemampuan daerah dalam membayar gaji mereka."

Lebih lanjut dijelaskan dari hasil koordinasi dengan Kepala Badan, yaitu surat keputusan untuk memberhentikan tenaga honorer kemungkinan besar telah ditandatangani oleh bupati dan akan disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Kepala OPD yang mengangkat tenaga honorer tersebut, jadi kepala OPD bertanggung jawab untuk memberhentikan mereka," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Divisi KP pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Mukomuko, Adisno, mengatakan bahwa sejumlah tenaga honorer yang menjadi staf di bidang ini juga telah diberhentikan.

Meskipun demikian, pemerintah terus berupaya untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer melalui berbagai kebijakan dan regulasi.

Dengan harapan bahwa semua pihak dapat memahami dan mengikuti proses yang telah ditetapkan demi terciptanya sistem kepegawaian yang lebih baik dan berkeadilan, sembari tetap memperhatikan kebutuhan dan kemampuan daerah dalam mengelola sumber daya manusia.***
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# pengangkatan
# Tenaga Honorer
# CASN
# PPPK
# kriteria

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.