Apakah PPPK Tahap 2 Menggunakan Passing Grade? Ini Cara Penilaian, Bobot Nilai, dan Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui

Illustrasi. Berdasarkan ketentuan terbaru, berikut adalah tata cara penilaian dan bobot nilai dalam seleksi kompetensi PPPK tahap 2:
Illustrasi. Berdasarkan ketentuan terbaru, berikut adalah tata cara penilaian dan bobot nilai dalam seleksi kompetensi PPPK tahap 2:

AYOJAKARTA.COM– Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini telah memasuki tahap 2, yang menjadi penentu kelulusan bagi para peserta.

Bagi Anda yang berhasil melaju ke tahap ini, sangat penting untuk memahami mekanisme penilaian terbaru agar bisa mempersiapkan diri secara optimal.

Tahapan ini tidak hanya menilai kemampuan teknis, tetapi juga aspek manajerial, sosial kultural, hingga wawancara.

Baca Juga: Ketat Banget! Begini Cara Cek Jumlah Pesaing PPPK Tahap 2 per Unit Penempatan, Ketahui Peluang Peserta Seleksi Di Sini

Oleh sebab itu, memahami sistem penilaian dan bobot nilai yang digunakan menjadi kunci penting untuk meraih hasil terbaik.

Apa Itu PPPK?

PPPK merupakan warga negara Indonesia yang direkrut dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi tertentu untuk membantu menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Berbeda dari ASN yang berstatus PNS, PPPK tidak diangkat secara permanen namun tetap memiliki peran yang strategis di berbagai instansi pemerintahan.

Tak Ada Passing Grade, Seleksi Berdasarkan Peringkat

Dalam seleksi PPPK tahap 2, sistem passing grade atau nilai ambang batas tidak lagi digunakan.

Penentuan kelulusan sepenuhnya bergantung pada peringkat tertinggi. Artinya, hanya peserta dengan nilai terbaik di antara seluruh peserta yang akan dinyatakan lulus sesuai kuota formasi yang tersedia.

Rincian Sistem Penilaian PPPK Tahap 2

Berdasarkan ketentuan terbaru, berikut adalah tata cara penilaian dan bobot nilai dalam seleksi kompetensi PPPK tahap 2:

Baca Juga: Kisah Nyata Diangkat Jadi Film Horor, Begini Kilas Balik Tragedi Kelam Pembantaian Dukun Santet 1998 di Banyuwangi

1. Kompetensi Teknis

Setiap jawaban benar: 5 poin

Jawaban salah atau tidak dijawab: 0 poin

2. Kompetensi Manajerial, Sosial Kultural, dan Wawancara

Jawaban dengan nilai terendah: 1 poin

Jawaban dengan nilai tertinggi: 4 poin

Jika tidak dijawab: 0 poin

Skor Maksimal Seleksi PPPK Tahap 2

Berikut ini adalah rincian nilai maksimal yang bisa diperoleh peserta dalam seleksi PPPK tahap 2:

Baca Juga: Siap-siap Tisu! Heavenly Ever After Jadi Drakor Paling Menggugah dengan Rating Tertinggi JTBC, Viral Bikin Nangis yang Nonton

- Total nilai tertinggi: 670 poin
- Kompetensi Teknis: 450 poin
- Kompetensi Manajerial: 180 poin
- Kompetensi Sosial Kultural: 140 poin
- Wawancara: 40 poin

Seleksi PPPK tahap 2 menjadi penentu utama kelulusan peserta tahun ini. Tanpa sistem passing grade, keberhasilan sangat ditentukan oleh seberapa tinggi nilai peserta dibandingkan kompetitor lainnya.

Dengan strategi belajar yang tepat dan pemahaman terhadap sistem penilaian, peluang untuk lolos sebagai ASN melalui jalur PPPK terbuka lebar.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Passing Grade
# nilai
# PPPK tahap 2
# sistem
# Skor

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.