AYOJAKARTA.COM – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Lukminto, ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa malam, 20 Mei 2025, di Solo terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank kepada Sritex.
Kasus korupsi ini menjadi sorotan publik, pasalnya, perusahaan ini sebelumnya telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap lebih dari 11.000 pekerjanya sebagai dampak dari putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024.
Diketahui, beberapa bank yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yakni PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Bank Permata serta Bank Muamalat.
Alasan utama penangkapan Dirut Utama PT Sritex
Seperti dikutip dari Metro TV, alasan utama penangkapan Dirut PT Sritex, Iwan Lukminto, oleh Kejaksaan Agung adalah dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Meskipun Sritex merupakan perusahaan swasta, kasus ini tetap diusut karena kredit tersebut melibatkan dana dari bank milik negara dan daerah, sehingga termasuk dalam kategori keuangan negara menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara.
Kejagung menduga adanya penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam proses pemberian kredit tersebut.
Bukti-bukti dugaan Korupsi PT Sritex
Saat ini, Kejagung telah melakukan pengumpulan dan pendalaman bukti terkait dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Adapun bukti dugaan korupsi PT Sritex ini didapatkan dari keterangan dari sejumlah saksi, termasuk perwakilan bank daerah dan bank pemerintah yang memberikan fasilitas kredit kepada Sritex.
Penyidik juga meneliti dokumen dan kronologi pemberian kredit, apakah kredit tersebut diberikan saat kondisi keuangan Sritex masih sehat atau sudah bermasalah.
Namun, hingga saat ini, Kejagung masih melakukan penyidikan umum dan belum menetapkan tersangka resmi serta belum membeberkan rincian konstruksi perkara dan kerugian negara yang diduga terjadi. ***

Share this article
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Lukminto, ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dugaan korupsi kredit bank