AYOJAKARTA.COM – Persidangan kasus meninggalnya Ragil Alfarizi (21), seorang pemuda yang tewas dalam tahanan Polsek Kumpe Ilir, kembali mengungkap fakta baru yang mencengangkan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sengeti, Jumat (23/5/2025), sejumlah saksi membeberkan kondisi internal Polsek yang dinilai tidak layak dan penuh pelanggaran prosedur.
Dua anggota kepolisian, Faskal Widanu Putra dan Yuyun Sanjaya, hadir sebagai terdakwa dalam sidang ini.
Keduanya didakwa terlibat dalam kematian Ragil yang sebelumnya dituduh mencuri.
Baca Juga: PKH dan BPNT Tahap 2 Diprediksi Cair Mulai 26 Mei 2025? Ini Daftar Bansos Tambahan yang Segera Disalurkan
CCTV Mati, Tidak Pernah Diperbaiki
Salah satu saksi, Rendra, yang bertugas sebagai penyidik Reskrim dan baru tiga bulan bekerja di Polsek Kumpe Ilir, mengungkap bahwa sistem pengawasan di kantor tersebut bermasalah.
Sejumlah kamera pengawas, termasuk yang mengarah ke ruang tahanan, tidak berfungsi sejak lama.
Kondisi ini membuat kejadian di dalam sel tidak terekam dan mengaburkan proses pembuktian dalam penyidikan.
Baca Juga: Terekam CCTV! Penyanyi Jon Bon Jovi dan Istri Berhasil Selamatkan Nyawa Seorang Wanita
Penahanan Ragil Diduga Tidak Sesuai Prosedur
Lebih lanjut, Rendra menegaskan bahwa Polsek Kumpe Ilir sejatinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan.
Berdasarkan aturan internal, Polsek hanya bertugas menampung pelaku yang diamankan warga untuk kemudian diserahkan ke polres atau institusi yang berwenang.
“Sel di Polsek seharusnya tidak digunakan untuk menahan. Jika digunakan, itu sudah menyalahi prosedur operasional standar,” jelasnya.
Pernyataan ini mengindikasikan adanya pelanggaran serius dalam penahanan Ragil yang seharusnya tidak pernah dimasukkan ke dalam sel.
Baca Juga: Kabar Gembira bagi KPM BPNT Tahap 2: Cek Rekening Berhasil, Rp600 Ribu Segera Cair
Hanya Kanit yang Pegang Kunci Sel
Saksi lainnya, Mardotila, seorang petugas administrasi harian, mengungkap bahwa selama ia bekerja di Polsek Kumpe Ilir, ruang tahanan tidak pernah digunakan.
Ia juga menjelaskan bahwa kunci gembok sel hanya dimiliki oleh Kepala Unit Reskrim.
Ia menambahkan bahwa dirinya tidak berada di lokasi saat peristiwa terjadi, dan kabar kematian Ragil ia ketahui dari pesan WhatsApp internal yang menyertakan foto jenazah Ragil.
Baca Juga: Hore! Pemerintah Siapkan Bantuan BSU, Pekerja Bergaji Maksimal Rp3,5 Juta dan Guru Honorer Bisa Dapat Bantuan Subsidi
Dugaan Gantung Diri Dibantah, Autopsi Ungkap Kekerasan
Ragil ditemukan meninggal dunia pada malam 4 September 2024. Ia dilaporkan sebelumnya ditahan karena diduga melakukan pencurian.
Saat ditemukan, tubuhnya tergantung dengan menggunakan tali pinggang, namun pihak keluarga menolak dugaan bunuh diri.
Desakan keluarga agar dilakukan autopsi akhirnya membuahkan hasil. Hasil pemeriksaan medis mengungkap bahwa Ragil meninggal akibat luka-luka yang diduga kuat disebabkan oleh kekerasan fisik.
Baca Juga: Link Download PDF Surat Keterangan Lulus SKL untuk Pendaftaran SPMB Jatim 2025 SMA/SMK: Tinggal Klik
Dua Polisi Ditahan, Warga Sempat Mengamuk
Setelah hasil autopsi keluar, penyelidikan berkembang cepat. Dua polisi, Faskal yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas, dan Yuyun dari unit Reskrim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Peristiwa tragis ini memicu kemarahan warga hingga menyebabkan penyerangan dan perusakan kantor Polsek Kumpe Ilir.
Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan dan menjadi sorotan publik sebagai cerminan pentingnya pembenahan tata kelola penegakan hukum di tingkat kepolisian.***

Share this article
Persidangan kasus meninggalnya Ragil Alfarizi (21), seorang pemuda yang tewas dalam tahanan Polsek Kumpe Ilir, kembali mengungkap fakta baru