AYOJAKARTA.COM- Vonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer dinyatakan sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Hal tersebut dikarenakan Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan melakukan pengajuan banding atas vonis ringan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo yang menjadi justice collaborator dalam kasus Pembunuhan Yosua.
Selain itu, Richard Eliezer juga akan mendapat remisi tambahan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Dimana remisi tambahan ini nantinya akan diberikan berdasarkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Baca Juga: Lingling Beberkan Kelanjutan Hubungannya Dengan Richard Eliezer: Tetap menanti
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Humas Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti. Menurutnya besaran remisi tambahan untuk Richard Eliezer sudah diatur dalam Pasal 35 dan 36 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Aturan ini juga mengatur soal remisi tambahan bagi justice collaborator yang direkomendasikan oleh lembaga resmi.
Rika Aprianti mengungkapkan bahwa remisi tambahan tersebut sudah tertuang dalam Pasal 35 ayat 1, 2, 3, dan 4.
"Memang dimungkinkan untuk mendapatkan remisi tambahan di pasal 35 ayat 1 sampai 4. Dimana disana sudah disampaikan tentunya berdasarkan rekomendasi dari kepala lembaga dalam artiannya LPSK karena status Eliezer sebagai justice collaborator atau yang sudah membantu penyidik dalam mengungkap fakta kematian Yosua," kata Rika yang dikutip ayojakarta.com dalam kanal youtube Metro TV, Rabu (22/2).
Menurutnya besaran resmi yang akan diterima oleh Richard Eliezer nantinya setengah dari resmi umum yang diberikan pada hari kemerdekaan 17 Agustus.
"Remisi yang diberikan adalah setengah dari remisi umum. Remisi yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus dari kemerdekaan kita, " ucapnya.
Disisi lain, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Kemenkumham agar Eliezer mendapat remisi tambahan.
Selanjutnya diketahui Kejaksaan Agung kini tengah menyiapkan kontra memori banding, untuk menghadapi upaya banding yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Kemudian banding ini memang harus dilakukan agar jaksa tidak kehilangan hak mengajukan kasasi jika banding Sambo akhirnya dikabulkan.**)

Share this article
Vonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer dinyatakan sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.