AYOJAKARTA.COM – Richard Eliezer alias Bharada E terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali menjalani sidang.
Tapi, kali ini sidang yang dilakukan oleh Richard Eliezer atau Bharada bukan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tetapi tentang sidang etik profesi Polri.
Sidang etik profesi Polri dari Richard Eliezer atau Bharada E dilaksanakan pada Rabu, 22 Februari 2023.
Baca Juga: Waduh! Simpati Publik Berubah Jadi Makian Sejak Kamaruddin Simanjuntak Minta Naikkan Jabatan Yosua
Hasil dari sidang etik, Richard Eliezer atau Bharada E tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.
Salah satu pertimbangan dalam sidang etik Polri Richard Eliezer atau Bharada E adalah statusnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J sebagai Justice collaborator (JC).
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Metro TV pada Kamis (23/2/2023), Wakil ketua LPSK yaitu Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan bahwa keuntungan dari seorang justice collaborator (JC) ada dua
“Kalau berdasarkan norma perundang-undanganan itu ada dua keuntungan buat seorang JC yaitu ada penanganan khusus dan reward berupa vonis ringan dan juga hak-hak narapidana,” jelas Edwin.
Selain itu, menurut Edwin status Justice collaborator (JC) yang dimiliki oleh Richard Eliezer juga berpengaruh kepada sidang etik Polri.
“Apa yang diputuskan oleh sidang etik ini jadi preseden agar siapapun orang yang pernah melakukan perbuatan bersalah bersama-sama dan kemudian melakukan pertobatan filsafat dengan membuka kejahatan tersebut, membantu mengungkap kejahatan tersebut, membuat lebih terang, itu bukan hanya mendapatkan reward ketika proses hukum pidana berlangsung tetapi reward itu mengikutinya di luar proses hukum pidana,” tuturnya.
Wakil Ketua LPSK tersebut mengatakan bahwa hasil sidang etik terhadap Richard Eliezer atau Bharada E sebagai contoh yang baik dan dapat digunakan sebagai rujukan.
“jadi itu yang saya sampaikan bahwa putusan ini menjadi satu preseden yang baik dan akan tentu menjadi rujukan pada perkara-perkara serupa atau apabila terjadi kejadian-kejadian serupa di kemudian hari,” kata Edwin.
Sebelumnya, Richard Eliezer dijatuhkan vonis ringan oleh Hakim yaitu 1 tahun 6 bulan penjara karena statusnya sebagai Justice collaborator (JC).
Status sebagai Justice collaborator (JC) yang diperankan oleh Richard Eliezer berguna dalam membongkar skenario kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang juga turut serta menyeret eks Kadiv Propam Polri yaitu Ferdy Sambo.***

Share this article
status Justice collaborator (JC) yang dimiliki oleh Richard Eliezer juga berpengaruh kepada sidang etik Polri.