AYOJAKARTA.COM - Buntut panjang dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo anak Rafael Alun Trisambodo kepada David (korban).
Usai penganiayaan yang dilakukan kepada David, gaya hidup mewah yang kerap dipamerkan oleh Mario Dandy pun menjadi sorotan.
Sering pamer mengenakan kendaraan mewah, harta kekayaan ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo pun diulik oleh publik.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), Rafael tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp56,1 miliar.
Harta kekayaan oleh ayah pelaku penganiayaan David ini pun dinilai tak wajar.
Buntut dari penganiayaan dan sikap arogan si anak pejabat ini pun berbuntut panjang sampai sang ayah kena getahnya.
Baca Juga: Menang 2-0 atas Newcastle United di Laga Final, Manchester United Juara Piala Carabao 2022/2023
Tak hanya mendapat kecaman dari publik, namun publik juga meminta agar harta kekayaan yang dimiliki oleh ayah pelaku untuk segera diusut.
Mahfud MD selalu Menko Polhukam pun juga meminta agar harta kekayaan eks Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II ini untuk diusut.
Dikutip dari kanal YouTube Kompastv pada Senin, 27 Februari 2023, Mahfud MD menerangkan bahwa ada dua proses hukum dalam kasus penganiayaan kepada David tersebut.
Yang pertama adalah hukum pidana yang diberikan kepada Mario Dandy, lalu hukum administrasi untuk Rafael.
Baca Juga: Astagfirullah, Heboh Video Copet di Masjid Al Jabbar, Warganet : Ini Mah Siluman!
“Hukum Pidana sudah jalan, hukum administrasi sudah jalan juga,” ujar Mahfud MD.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, telah menindak tegas eks Kabag Umum ini dengan memberikan sanski pencopotan jabatan.
Namun, usai pencopotan jabatan, ayah Dandy ini memberi kabar bahwa dirinya akan mengundurkan diri.
Tetapi, Mahfud MD menyebut bahwa pengunduran diri Rafael tidak akan menghilangkan proses hukum.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Ungkap Satu Hal Mengagetkan Ketika Berbincang dengan Tukul Arwana, Ternyata Soal Ini
“Meski bapaknya sebagai pejabat Kemenkeu sudah diberhentikan, kemudian minta pengunduran diri, menurut saya, itu tidak menghilangkan proses hukum bila sebelum mengundurkan diri ada kasus-kasus hukum yang dilakukan, misalnya pencucian uang,” kata Mahfud MD.***

Share this article
Pamer kendaraan mewah, harta kekayaan ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo pun diulik oleh publik. Menko Polhukam, Mahfud MD buka suara