AYOJAKARTA.COM - Terkait kasus penganiayaan yang menimpa David Ozora anak pengurus GP Ansor, Mahfud MD ikut memberikan perhatiannya.
Pada Selasa (28/2/2023) malam, Menko Polhukam tersebut dengan didampingi timnya menjenguk David di RS Mayapada, Jakarta Selatan.
Momen Mahfud MD menjenguk David ini dibagikannya lewat postingan di Instagram @mohmahfudmd pada Rabu (1/3/2023).
Dalam video wawancaranya dengan wartawan, Mahfud MD sempat menjelaskan kondisi terkini David dan mendoakan kesembuhannya.
Baca Juga: Viral UPDATE Pemeriksaan Harta Janggal Rafael Alun Trisambodo oleh KPK, Wamenkeu Buka Suara!
Ia mengungkapkan bahwa kondisi David kini lebih baik meskipun masih koma atau belum sadarkan diri akibat menderita diffuse axonal injury.
"Saya baru saja menengok David tadi dan saya berdoa untuknya dan saya ikut bersyukur bahwa yang bersangkutan sudah mengalami kemajuan-kemajuan meskipun tentu belum sadar sepenuhnya, masih dalam status koma tapi gerakan-gerakan fisiknya dsb ketika digerakan itu sudah mulai membaik," ungkap Mahfud MD.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD juga menegaskan bahwa kasus penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy harus diselesaikan secara tuntas melalui jalur hukum.
Baca Juga: 8 Jam Diperiksa KPK soal Harta Kekayaan, Ayah Mario Dandy: Tolong Kasihani Saya!
Hal ini agar dapat memberi efek jera kepada pelaku dan pelajaran bagi masyarakat agar tidak meniru perbuatan tersebut.
"Tadi saya sudah berdikskusi pada para penegak hukum dan tentu para aktivis dan para penegak-penegak kemanusiaan, kasus ini harus diselesaikan tuntas secara hukum," tegasnya.
"Undang Undang sudah membatasi jenis perbuatan apa dihukum dengan apa. Terkadang untuk suatu kelalaian, kita menerapkan pasal yang paling ringan dan memberi pendidikan. Tetapi banyak pasal-pasal yang sering ditambahkan atau dicantumkan juga sebagai alternatif agar ketika kita mendidik masyarakat itu membuat warga masyarakat lain juga bisa jera dan takut melakukan hal yang sama," tandasnya.
Terkait aksi penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy, Mahfud Md juga mendukung agar yang bersangkutan bisa dijerat pasal berlapis.
Menko Polhukam tersebut mendukung apabila dalam kasus penganiayaan Mario Dandy ini diterapkan Pasal 354 dan 355.
"Oleh sebab itu dalam kasus ini kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa peri kemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan pasal 351 karena memang itu mungkin," ucapnya.
"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355 sehingga bisa lebih keras, bisa lebih tegas," jelasnya.
Sebagai informasi, Pasal 354 KUHP mengatur soal penganiayaan yang sengaja melukai berat orang lain dengan ancaman pidana penjara delapan tahun dan jika mengakibatkan kematian, pelaku dipidana sembilan tahun penjara.
Sedangkan Pasal 355 KUHP mengatur soal penganiayaan terencana dengan ancaman pidana 12 tahun dan jika mengakibatkan kematian, pelaku diancam pidana 15 tahun penjara.***
Share this article
Menko Polhukam Mahfud Md setuju jika Mario Dandy dijerat pasal berlapis dalam kasus penganiayaan David.