AYOJAKARTA.COM – Belakangan ini warganet ramai membicarakan kekayaan tidak wajar mantan pejabat pajak eselon III Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah Mario Dandy.
Berawal dari kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora anak pengurus GP Ansor, banyak hal yang kemudian terkuak.
Salah satunya soal harta kekayaan ayah Mario Dandy yang dinilai tidak wajar.
Perlahan tapi pasti, warganet bergerak cepat menguliti habis aset-aset yang dimiliki oleh mantan pejabat pajak tersebut.
Baca Juga: Waduh! Ada Nama Istri Teman Rafael Alun Trisambodo jadi Pemegang Saham di 2 Perusahaan, Siapa?
Belum lama ini, warganet menguak rumah mewah Rafael Alun Trisambodo di Yogyakarta dan Sulawesi.
Kini terungkap ayah Mario Dandy itu memiliki aset kos-kosan mewah dan sederet aset lainnya.
Kos-kosan itu diketahui berada di Jalan Mendawai 1 No.92, Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Diduga kos-kosan mewah tersebut disewakan dengan harga yang tinggi yakni Rp 3,5 juta per bulan.
Dari pantauan Ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV pada Kamis 9 Maret 2023, tampak kos-kosan itu berlantai dua dengan lima kamar yang dilengkapi balkon.
Terdapat juga seorang petugas yang selalu standby di depan kos mewah tersebut.
Namun saat dikonfirmasi terkait identitas pemilik kos, penjaga tersebut menjawab dengan ketus.
"Punya ayahnya lah, masak punya Dandy," jawab petugas.
Untuk diketahui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini sudah memblokir rekening milik mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.
Selain itu, PPATK juga mendeteksi adanya mutasi rekening hingga mencapai Rp 500 miliar dari 40 rekening milik ayah Mario Dandy tersebut.
"Ada 40-an rekening terkait Rafael, baik individu maupun perusahaan diblokir. Mutasi rekening yang terdeteksi ratusan miliar rupiah," kata Ivan Yustiavandana Kepala PPATK.
Tak sampai di situ, KPK bahkan mencium adanya keterlibatan lembaga konsultan pajak yang diduga turut menyamarkan harta kekayaan milik Rafael Alun Trisambodo.
Sementara itu, nama Mario Dandy mencuat setelah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada 20 Februari 2023 lalu.
Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.***

Share this article
Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo ternyata punya kos mewah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.