AYOJAKARTA.COM - Saat ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungan terhadap terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Pencabutan perlindungan ini dilakukan oleh LPSK setelah Richard Eliezer melakukan sesi wawancara khusus dengan salah satu stasiun televisi swasta pada Kamis (9/3/2023) kemarin.
Kemudian pihak LPSK juga mengatakan bahwa wawancara tersebut tanpa persetujuan LPSK.
Baca Juga: Terungkap! Penyebab HAK Perlindungan Richard Eliezer Dicabut oleh LPSK
Oleh karena itu Richard Eliezer dianggap melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sementara itu, Ronny Talapessy mengatakan bahwa tahapan perizinan yang dilakukan dalam wawancara khusus tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari LPSK sebelumnya.
"Semua tahapan perijinan sudah ada. Saya sendiri yang mengecek dan mereka pun setuju, " kata Ronny Talapessy dalam akun instagram pribadinya @ronnytalapessy yang dikutip ayojakarta.com pada jumat (10/3).
Baca Juga: Fix! LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Imbas Tayang di TV, Warganet: Seperti Mimpi Buruk!
Tak hanya itu saja, Ronny Talapessy juga menjelaskan bagaimana pihak terkait sudah memberikan izin kepada Richard Eliezer dengan syarat disetujui oleh pihak yang bersangkutan.
"Saya mendengar langsung karena saya telpon, dan mereka bilang silahkan asalkan Icad setuju, " kata Ronny Talapessy kembali
Selanjutnya ia juga mengungkapkan bahwa Richard Eliezer dari kemarin ditakut-takuti karena muncul di media.
Baca Juga: Ternyata Ini Rahasia di Balik Kejujuran Richard Eliezer
Bahkan Ronny Talapessy menganggap tindakan tersebut sudah keterlaluan jika bentuk nilai kehidupan, kejujuran dan pertobatan yang dibagikan di media itu dilarang ia tidak jadi masalah dan memilih untuk mengalah.
"Dari kemarin kamu ditakut-takuti karena kamu muncul kami diam, tapi kali ini udah keterlaluan. Kalau pun nilai-nilai kehidupan, kejujuran dan pertobatan yang hendak dibagikan oleh media untuk banyak orang itu dilarang... tidak apa, kita mengalah," jelasnya lebih lanjut.
Di sisi lain Ronny Talapessy percaya bahwa Richard Eliezer akan dijaga oleh banyak orang.
Baca Juga: LPSK Hentikan Perlindungan Richard Eliezer, Ronny Talapessy: Gak Usah Khawatir, Kita…
"Rumahmu dan keluargamu yang akan menjagamu gak usah khawatir. Kita seluruh masyarakat Indonesia akan selalu menjagamu," katanya dengan tegas.
Seperti yang kita ketahui bahwa status JC yang diberikan LPSK kepada Richard Eliezer inilah yang membuat dirinya mendapatkan keringanan hukuman dari majelis hakim.
Sebab tuntutan jaksa pada waktu itu meminta majelis hakim memvonis Richard Eliezer dengan hukuman penjara 12 tahun.
Baca Juga: Buntut Tayangan Wawancara, LPSK Hentikan Perlindungan Terhadap Richard Eliezer
Namun tuntutan tersebut menuai pro dan kontra yang dianggap melukai rasa keadilan.
Lalu majelis hakim pun memutuskan Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara saja dengan pertimbangan status JC dan telah dimaafkan oleh kedua orang tua almarhum Yosua.***

Share this article
Richard Eliezer disebut langgar Pasal 30 ayah 2 huruf C UU Nomor 13 tahun 2006, Ronny Talapessy klaim sudah kantongi izin LPSK.