AYOJAKARTA.COM - Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy sangat menyayangkan dan menyesalkan pencabutan perlindungan fisik yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada kliennya pasca ia diwawancara salah satu pihak stasiun televisi dari balik rumah tahanan Bareskrim Polri.
Apalagi pencabutan hak perlindungan tersebut dikarenakan adanya miskomunikasi yang seharusnya bisa dibicarakan dengan baik-baik tanpa ada ego sektoral yang sudah merugikan Richard Eliezer.
Dalam hal ini Ronny Talapessy juga membantah tudingan yang dilayangkan LPSK kepada Richard Eliezer di mana ia mengatakan bahwa Richard Eliezer telah melanggar poin-poin yang ada dalam perjanjian yang sudah ditandatangani sebelumnya.
Baca Juga: Heboh Perlindungan Richard Eliezer Dicabut, Ronny Talapessy Buka Suara: LPSK Tidak Cukup Bijaksana
Namun tim kuasa hukum Richard Eliezer juga membantah tudingan tersebut bahkan mereka sudah menunjukkan semua bukti terkait dengan persetujuan yang ditembuskan melalui LPSK dan pihak-pihak berwenang lainnya.
Di sisi lain, LPSK mengatakan dalam konferensi persnya bahwa wawancara yang dilakukan stasiun televisi tersebut sudah melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer. LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Adapun buntut dari pencabutan perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer ini menjadi polemik dimana LPSK dituding telah melakukan intervensi kebebasan pers akibat pencabutan perlindungan tersebut.
Lalu pihak LPSK pun menanggapi tudingan tersebut dengan mengatakan bahwa mereka tidak melakukan intervensi kepada medianya.
"Bukan mengancam, kami tidak mengancam persnya, kami sampai bahwa ya mohon untuk tidak ditayangkan karena yang bersangkutan ini kan terlindung LPSK," kata Jubir LPSK Rully Novian.
Rully juga menegaskan bahwa apabila wawancara tersebut ditayangkan maka akan beresiko pada pencabutan pelindung fisiknya.
"Mohon untuk tidak ditayangkan, kalau ditayangkan itu dapat berkonsekuensi terhadap perlindungan terlindung LPSK yakni paling fatal dihentikan," kata Rully lagi yang dikutip AyoJakarta.com pada Minggu (12/3).
Menurutnya LPSK tidak mengancam pers seperti yang diberitakan sebelumnya. Sebab Rully mengatakan bahwa kita harus bisa memilah mana kepentingan yang baik dan mana kepentingan terlepas dari penyampaian informasi ke publik seharusnya lebih jeli.
"Tetapi ketika ada wawancara dilakukan di tempat perlindungan yang dilakukan LPSK meskipun itu di tempat rutan Bareskrim yang di bawah instansi lain ini kan menunjukkan bahwa ada situasi orang lain bisa masuk siapa saja. Bahkan gini ya, ini kan bukan pihak-pihak yang berwenang seperti Ditjen PAS, bukan Polri maupun LPSK tetapi instansi luar yang melakukan wawancara," ungkapnya yang dikutip dari kanal YouTube Metro TV, Minggu (12/3).
Selanjutnya LPSK juga menjelaskan bahwa setiap proses yang dilalui Richard Eliezer ada tahapan dan undang-undang yang berlaku demi menjaga keselamatannya.
Oleh sebab itu tidak semua orang bisa keluar masuk tanpa persetujuan dari LPSK yang menjamin keselamatan Richard Eliezer, yang mana LPSK takutkan nanti ada potensi bahaya yang akan mengancam Richard Eliezer setelah proses wawancara tersebut.
Meskipun nasi sudah jadi bubur akibat dari konsekuensi wawancara tersebut, akan tetapi pihak LPSK meminta tim kuasa hukum Richard Eliezer untuk bisa kembalikan mengajukan perlindungan baru agar hak-hak sebagai justice collaborator bisa terpenuhi kembali nantinya.***

Share this article
LPSK meminta tim kuasa hukum Richard Eliezer untuk bisa kembalikan mengajukan perlindungan baru. Agar hak sebagai JC didapat lagi.