AYOJAKARTA.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencopot hak perlindungan bagi terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Alasannya karena salah satu TV swasta menayangkan wawancara eksklusif bersama Richard Eliezer tanpa persetujuan LPSK.
Meski demikian, status Richard Eliezer sebagai justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J tidak dicabut.
Berkenaan dengan hal tersebut, pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai pencabutan tersebut merugikan Bharada Eliezer.
Abdul Fickar Hadjar menilai merugikan karena hak yang didapat Richard Eliezer berkurang.
“Kalau pertanyaan soal menguntungkan atau merugikan pasti merugikan, karena berkurang,” kata pakar hukum pidana tersebut.
Baca Juga: Komitmen Polri Tetap Beri Keamanan untuk Richard Eliezer Meski LPSK Cabut Perlindungan
Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa dalam kondisi seperti ini Polisi harus melindungi Richard secara penuh, meski LPSK yang harusnya melindungi.
“Meskipun secara khusus Undang-Undang juga mengatur LPSK itu yang harus melindungi,” tegas Abdul Fickar dalam siaran Obrolan Malam, dikutip Selasa, 14 Maret 2023.
“Dalam keadaan seperti ini, saya kira Polisi harus maju kedepan melindungi secara penuh Bharad E,” lanjutnya.
Terlebih, Richard saat ini kembali menjadi anggota Polri, sehingga harus mendapat keamanan dari Polisi.
“Apalagi Bharada Eliezer ini kan Polisi juga, jadi Polisilah yang seharusnya maju kedepan dalam hal ini Eliezer, masyarakat yang sedang terkena proses hukum,” jelas Abdul.
Tidak hanya itu, alasan mantan ajudan Ferdy Sambo ini harus dilindungi, karena Eliezer telah membuka fakta persidangan.
“Karena keberadaan Bharda E ini sangat strategis, selain dia diadili untuk dirinya, tapi dia juga membuka fakta,” ungkap Abdul.
Abdul Fickar kembali menegaskan, saat ini yang harus menjaga Richard Eliezer menjadi tanggung jawab Polisi.***

Share this article
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencopot hak perlindungan bagi terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.