AYOJAKARTA.COM -- Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana sangat menyayangkan pengesahan Perppu Ciptaker jadi Undang-Undang.
Seperti yang diketahui, pada hari ini Selasa, 21 Maret 2023 DPR telah secara sah menyetujui Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 dalam Rapat Paripurna ke-19 di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Adapun terkait Perppu Ciptaker tersebut isinya tidak jauh berbeda dengan Undang-Undang Cipta kerja yang sebelumnya oleh MK dinyatakan institusional.
Oleh karena itu, Denny menilai bahwa Presiden dan DPR telah secara bersama-sama mencederai pondasi negara hukum dan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip moral konstitusi.
Hal itu dinyatakan sebab, Denny meyakini bahwa pengesahan terhadap Perppu Cipta Kerja tersebut telah melanggar aturan secara konstitusional.
"Secara tata negara, koreksi konstitusional seharusnya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, yang normalnya mengatakan Perppu Ciptaker tidak mematuhi putusan MK soal UU Ciptaker," ungkap Denny, dikutip dari akun instagram @dennyidrayana99, Selasa (21/3/2023).
Bahkan Denny menyebutkan bahwa Perppu Cipta Kerja harus dicabut lantaran tidak memenuhi tiga syarat konstitusional.
"Lebih jauh, Perppu Ciptaker harus dicabut karena tidak memenuhi tiga syarat konstitusional, yaitu: a) syarat kondisi kegentingan yang memaksa; b) syarat waktu HARUS disetujui DPR pada masa sidang berikutnya; dan c) syarat HARUS dicabut jika tidak mendapat persetujuan DPR tersebut," kata Denny.
Baca Juga: Kabar Gembira Mobil Listrik Esemka NETA V Bakal Rilis di Indonesia, Siap-Siap Cek Spesifikasinya!
Menyikapi hal ini, Denny merasa ragu dengan Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini, ia menilai bahwa MK sudah kehilangan atas independensi dan Integritas Nya sebagai hakim konstitusi.
Lebih lanjut, Denny juga menyebut bahwa hakim MK saat ini sudah mendapatkan gratifikasi jabatan, setelah adanya perubahan UU MK yakni mengenai masa jabatan hakim MK diperpanjang selama 15 tahun atau hingga usia 70 tahun.
Bahkan, ia juga memprediksi bahwa MK sendiri tidak akan tegas dan berani membatalkan Perppu Ciptaker secara terang-terangan.
" Saya memprediksi, MK tidak akan tegas dan berani membatalkan Perppu Ciptaker yang telah dengan telanjang-terang-benderang, melecehkan dan melanggar syarat terbitnya perppu, dan syarat-syarat perppu menjadi UU," kaya Denny.
Oleh karena itu ia menilai dengan adanya Perppu Cipta Kerja ini disahkan oleh DPR, maka sudah tidak ada jalan lain untuk rakyat selain harus melakukan kudeta konstitusional dan kembali ke jalan Demokrasi.
"Tidak ada jalan lain, rakyat sendiri sebagai sebenarnya dari Republik Indonesia, harus melakukan kudeta konstitusional dengan merebut kembali Daulat Rakyat (Demokrasi), dan menghentikan Daulat Duit (Duitokrasi). Karena ujungnya, semua berujung pada orientasi keuntungan finansial bisnis dan akhirnya korupsi, di atas risiko terjadinya penderitaan rakyat, rusaksanya lingkungan, serta moralintas kebngsaan Indonesia," ujar Denny.
Adapun saat ini Perppu Cipta kerja sendiri diketahui telah disetujui oleh kurang dari dua bulan sejak Surat Presiden dikirim ke DPR pada 7 Februari lalu.
Dimana dalam sepekan kemudian DPR langsung menggelar rapat maraton membahas terkait Perppu tersebut.
Perppu Ciptaker sendiri disahkan di tengah penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Dimana kelompok buruh dan pekerja hingga kini masih menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Perppu oleh DPR.***(Christy Ayu Saputri)

Share this article
Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana sangat menyayangkan pengesahan Perppu Ciptaker jadi Undang-Undang.