AYOJAKARTA.COM---Setelah dicairkannya dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1, kini para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bersiap untuk menerima dana bansos selanjutnya.
Kabarnya Kementerian Sosial akan segera menyalurkan dana bantuan sosial PKH dan BPNT Tahap 2 tahun 2023.
Penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT tahap 2 ini diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan Mei atau Juni 2023.
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube BUNGKAS WAE, ada kategori KPM PKH yang dipastikan akan mendapat dana bansos berlipat-lipat.
Baca Juga: Sudah Tahu Kapan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2023 Cair? Cek di Sini...
Adapun secara aturan besaran dana bansos PKH yang akan disalurkan ini akan bervariatif.
Hal ini berdasarkan komponen yang dimiliki masing-masing KPM, sehingga itu menjadi penentu besaran dana yang akan diterima.
Menurut informasi, dana yang akan cair sebesar Rp500.000, ditambah Rp600.000 serta tambahan lainnya Rp750.000.
Namun ada kategori KPM khusus yang dipastikan akan mendapatkan dana bansos berlipat-lipat.
Adapun aturan dari Kementerian Sosial (Kemensos) KPM yang akan penerima dana bansos berlipat yakni jika dalam satu KPM maksimal memiliki 4 komponen.
Apabila dalam suatu KPM ada satu komponen anak usia dini 0-6 tahun, maka akan mendapatkan dana bansosnya sebesar Rp750.000.
Kemudian apabila pada KPM tersebut terdapat komponen anak sekolah SMA, maka dipastikan akan menerima dana bansos sebesar Rp500.000.
Dalam hal ini khusus anak sekolah yang tentunya sudah terdaftar pada DAPODIK (Data Pokok Pendidikan).
Selain itu jika pada KPM tersebut ada komponen lansia maka akan menerima dana bansos PKHnya sebesar Rp600.000.
Baca Juga: Kapan Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2023 Akan Dicairkan? Simak Informasinya di SINI!
Sehingga dapat dipastikan jika pada suatu KPM yang memiliki ketiga komponen tadi akan menerima dana bantuan sebesar Rp1.850.000.
Telah diperkirakan bahwa dana bansos PKH dan BPNT tahap 2 2023 akan disalurkan antara bulan Mei dan Juni mendatang.
Namun untuk tanggal pastinya pencairan dana bansos tersebut masih menunggu informasi dari pihak Kementerian Sosial.***

Share this article
aturan dari Kementerian Sosial (Kemensos) KPM yang akan penerima dana bansos berlipat yakni jika dalam satu KPM maksimal memiliki 4 komponen