AYOJAKARTA.COM – Polda Lampung telah menghentikan proses penyelidikan terhadap TikToker Bima Yudho Saputro atas laporan dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan melalui UU ITE.
Hal ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti dan menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Bima tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran UU ITE.
Hal ini bersamaan dengan tim dari Menko polhukam, Mahfud MD yang datang ke rumah orang tua Bima di Lampung untuk meminta klarifikasi terkait kebenaran intimidasi yang dilakukan beberapa pihak.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa 6 orang saksi terkait laporan tersebut, termasuk 3 saksi dari unsur masyarakat termasuk saksi pelapor, 1 ahli bahasa, dan 2 ahli pidana.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam kritik yang disampaikan oleh Bima di media sosial.
Oleh karena itu, laporan kasus dugaan pelanggaran UU ITE oleh Bima terkait Lampung yang tidak maju-maju resmi dihentikan.
Sementara itu, Menko Polhukam, Mahfud MD, mengimbau pada semua pihak untuk tidak mengintimidasi orang tua Bima Yudho Saputro.
Sebagai pengingat, Bima merupakan seorang TikToker yang mengkritik daerah Lampung melalui media sosial hingga dilaporkan ke polisi.
Baca Juga: Heboh Netizen Bongkar Dinasti Politik Wakil Gubernur Lampung: 3 Saudara Kandung Rame-Rame 'Nyalon'
"Untuk orang tuanya Bima itu, saya imbau pada siapapun untuk tidak mengintimidasi, karena tidak ada hubungannya sama Bima," kata Mahfud MD, dikutip dari siaran Kompas TV pada Selasa, 18 April 2023.
Sebelumnya, Mahfud MD sedang memantau jalannya arus mudik di Stasiun Senen, dan pada salah satu sambutannya, sang Menko juga menitipkan pesan terkait orang tua dari TikToker Bima di Lampung.
"Bima itu subjek hukum yang tanggung jawab sendiri. Jangan orang tuanya ditekan, ditakuti-takuti, diancam, diminta nomor rekening, diminta surat lahir, ijazah, tempat tinggal, dan sebagainya," tambah Mahfud MD.
Lebih lanjut, Mahfud MD menegaskan bahwa subjek hukum pada kasus kritik Lampung adalah Bima, bukan ayahnya yang merupakan ASN maupun ibunya yang memiliki kebun jagung.
“Bima itu subjek hukum sendiri bukan orang tuanya, nanti ada tiga proses alternatif, dihukum, dimaafkan, atau tidak terbukti/bebas,” jelas Mahfud MD.
Keputusan Polda Lampung untuk menghentikan proses penyelidikan atas laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Bima Yudho Saputro telah mendapat respons dari berbagai kalangan.***

Share this article
Polda Lampung telah menghentikan proses penyelidikan terhadap TikToker Bima Yudho Saputro atas laporan dugaan ujaran kebencian.