AYOJAKARTA.COM – Update terbaru proses hukum Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah telah diajukannya kasasi kepada Mahkamah Agung. Namun sebelumnya terdakwa Ferdy Sambo melakukan playing victim pada kasus ini.
Kasasi diajukan oleh Kuasa Hukum Ferdy Sambo yang keberatan atas vonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Kasasi diajukan oleh pihak Ferdy Sambo setelah banding ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan yang justru memperkuat putusan dari Pengadilan Negeri mengenai hukuman mati.
Baca Juga: Anies Baswedan Tidak Pamer Lari-lari untuk Posting di Sosial Media, Sindir Ganjar Pranowo?
Dilansir AyoJakarta.com dari laman suara.com (23/5/2023), Ferdy Sambo nyatanya telah melakukan playing victim untuk dapat menghindari hukuman setelah dirinya membunuh Brigadir J.
Jika melihat kilas balik kasus pembunuhan berencana ini, pada mulanya tewasnya Brigadir J dinyatakan disebabkan karena adanya baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
Namun mengejutkannya, Bharada E mengubah BAP dan menceritakan kejadian sebenarnya yang tidak disangka.
Nyatanya Ferdy Sambo memerintahkan semua orang yang berada di TKP untuk menceritakan skenario palsu kepada pihak kepolisian yang memeriksa kasus ini, skenario tersebut telah sengaja dikarang oleh Ferdy Sambo.
Tidak berhenti sampai disitu, Ferdy Sambo juga melakukan upaya menghilangkan barang bukti pembunuhan Brigadir J.
Namun setelah melewati penyelidikan yang panjang, disimpulkan bahwa tewasnya Brigadir J merupakan kasus pembunuhan berencana.
Setelah terungkap bahwa adanya pembunuhan berencana, Ferdy Sambo justru melakukan playing victim dengan mengatakan bahwa serangannya kepada Brigadir J merupakan bentuk perlindungan martabat keluarganya.
Karena baik Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi sama-sama mengungkap bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual kepada Putri.
Hal tersebut dinilai merupakan play victim oleh sejumlah pakar hukum pidana karena tidak ada bukti yang bisa menunjukkan adanya pelecehan seksual.
Justru Ferdy Sambo mengaku dirinya merupakan korban karena istrinya dilecehkan oleh ajudannya sendiri. Tapi banyak pakar pidana yang menilai tudingan tersebut tidak masuk akal.
Selain itu banyak terdapat kejanggalan dari cerita yang disampaikan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengenai Brigadir J.
Baca Juga: Akui Dapatkan Pembelajaran dari Media Sosial, Julian Jacob: Melindungi Malaikat Kecil Saya
Akibatnya, Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati sedangkan Putri Candrawathi mendapat hukuman penjara 20 tahun.
Sebelum hukuman bersifat inkrah, kedua terdakwa ini mengajukan kasasi sebagai upaya keringanan hukuman.***

Share this article
Update terbaru proses hukum Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah telah diajukannya kasasi kepada Mahkamah Agung.