AYOJAKARTA.COM -- Tanggal 1 dan 2 Juni 2023 ada apa? apakah libur tanggal merah? pertanyaan ini muncul menjelang masuknya bulan Juni tahun 2023.
Adapun informasi terkait hari libur sendiri telah diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
Di dalam SKB 3 Menteri 2023 dijelaskan dan diatur kapan tanggal merah yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama.
Baca Juga: Benarkah 2 Juni 2023 Cuti Bersama Peringatan Waisak? Simak Keputusan Resmi SKB 3 Menteri
Namun, benarkah tanggal 1 dan 2 Juni termasuk tanggal merah hari libur nasional atau bukan? Mari simak informasi selengkapnya berikut ini.
Tanggal 1 dan 2 Juni termasuk tanggal merah?
Berdasarkan SKB 3 Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, informasi tanggal 1 Juni 2023 adalah tanggal merah untuk memperingati Hari Lahir Pancasila.
Sehingga kini kita ketahui bersama bahwa 1 Juni 2023 telah sah ditetapkan sebagai tanggal merah dan hari libur nasional untuk peringatan Hari Lahir Pancasila.
Sementara untuk tanggal 2 Juni 2023, pemerintah telah menetapkan sebagai tanggal merah Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2567 BE.
Baca Juga: Besok 6 Mei 2023 Apakah Libur Hari Raya Waisak? Simak Penjelasan Lengkap Kemenag di Sini!
Jadi dengan informasi itu, diketahui bahwa benar tanggal 1 dan 2 Juni 2023 adalah benar tanggal merah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Untuk diketahui, selain tanggal 1 dan 2 Juni 2023, ada beberapa tanggal merah lainnya di bulan Juni 2023 yang ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama.
Seluruh tanggal merah Juni 2023 jatuh pada tanggal 1 Juni, 2 Juni, 4 Juni, 29 Juni 2023.
Berikut informasi lengkap terkait tanggal merah di bulan Juni 2023:
- Tanggal 1 Juni 2023 : Libur Nasional Hari Lahir Pancasila
- Tanggal 2 Juni 2023 : Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2567 BE
- Tanggal 4 Juni 2023 : Libur Nasional Hari Raya Waisak 2567 BE
- Tanggal 29 juni 2023 : Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.***(Christy Ayu Saputri)

Share this article
Adapun informasi terkait hari libur sendiri telah diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.