AYOJAKARTA.COM – Mario Dandy menghadiri sidang pertamanya pada Selasa (6/6/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Kuasa Hukum yang pasrah dan tidak mengajukan eksepsi kepada Jaksa Penuntut Umum.
Tidak seperti biasa, Mario Dandy sebagai tersangka kasus penganiayaan tampak tidak lagi terlihat arogan ketika menghadiri sidang perdananya.
Sidang perdana Mario Dandy ini beragenda membacakan dakwaan tersangka kasus penganiayaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Eksepsi merupakan penolakan atau keberatan yang disampaikan oleh seorang terdakwa disertai dengan alasan-alasannya atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Upaya eksepsi merupakan hak yang bisa dilakukan oleh tersangka dalam persidangan apabila ada hal-hal dalam dakwaan yang dinilai tidak sesuai.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews (6/6/2023), Mario Dandy hadir dalam sidang dengan menggunakan kemeja berwarna putih dan mengenakan masker hitam yang diminta oleh Hakim untuk dilepas selama persidangan.
Pada sidang perdana ini masing-masing Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan atas Mario Dandy yang telah melakukan penganiayaan.
Baca Juga: Tidak Cuma Diganggu Debt Collector, Ini Dampak Lain dari Galbay Pinjol!
Mario Dandy merupakan pelaku utama dalam penganiayaan kepada David Ozora tetapi ada AG yang merupakan kekasihnya yang juga memiliki peran dalam tindak pidana ini.
Selain itu ada juga Shane Lukas yang merupakan teman Mario Dandy yang juga ada di TKP penganiayaan dan melakukan rekaman video saat David dianiaya.
Apa yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada David Ozora ini memiliki dampak yang cukup serius kepada kesehatan korban.
Karena hingga kini David Ozora belum bisa pulih total seperti sedia kala. Ayah korban yaitu Jonathan Latumahina dan juga Kuasa Hukum David yaitu Mellisa Anggraini tampak hadir dalam sidang tersebut.
Baca Juga: Tidak Cuma Diganggu Debt Collector, Ini Dampak Lain dari Galbay Pinjol!
Jonathan dan juga Mellisa ingin mengawal proses persidangan pelaku penganiayaan David demi mendapatkan keadilan.
Dalam sidang Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan eksepsi.
Ia hanya menyampaikan bahwa umur Mario Dandy dalam dakwaan adalah 20 tahun tetapi Fandy baru berumur 20 tahun pada 30 Oktober 2023 nanti. Andreas Nahot Silitonga hanya meminta Jaksa untuk merevisi bagian itu saja.
“Jika berkenan Jaksa Penuntut Umum, di sini tertera Mario Dandy berusia 20 tahun. Itu belum sampai nanti pada saat di 30 Oktober. Mungkin jika berkenan, walaupun ini juga sebenarnya materi eksepsi kami ini mohon direvisi saja, dan kami tidak melakukan eksepsi Yang Mulia,” ujar Andreas Nahot.***
Share this article
Tidak seperti biasa, Mario Dandy sebagai tersangka kasus penganiayaan tampak tidak lagi terlihat arogan ketika menghadiri sidang perdananya.