AYOJAKARTA.COM-- Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi salah satu kasus pembunuhan yang cukup menyita perhatian, sejak pertengahan tahun lalu hingga 2023 ini.
Bermula pada 8 Juli 2022, terjadi peristiwa penembakan yang diklaim saat itu merupakan tembak-tembakan antar personil kepolisian, hingga kemudian muncullah kebenarannya perlahan-lahan.
Sosok Bharada Richard Eliezer, menjadi sosok yang membuka kotak pandora peristiwa sesungguhnya, yakni pembunuhan atas perintah atasannya saat itu, yakni Irjen Ferdy Sambo.
Meskipun hingga kini motif sesungguhnya yang mendasari pembunuhan terhadap Brigadir J belum sepenuhnya jelas, namun pengakuan dari Ferdy Sambo karena korban Brigadir J sudah berbuat buruk kepada istrinya Putri Candrawathi.
Kasus ini turut menyeret Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, sopir pribadi Ferdy Sambo yakni Kuat Maruf dan puluhan anggota kepolisian lainnya.
Banyak diantara mereka yang kemudian diproses hukum, mendapatkan pidana hingga PTDH alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Sementara otak pembunuhan Ferdy Sambo sudah divonis hukuman mati, Putri Chandrawathi penjara 20 tahun, Ricky Rizal 13 tahun penjara dan Kuat Maruf 15 tahun penjara.
Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Kompak Ajukan Kasasi, Ternyata Masih Ada Langkah Ini Apabila Ditolak
Keempat pelaku tersebut hingga kini masih berjuang untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Adapun Richard Eliezer, pelaku yang kemudian dinyatakan justice collaborator mendapatkan hukuman 1 tahun 6 bulan, dan masih diizinkan untuk menjadi anggota kepolisian. Vonis ini jauh di bawah tuntutan jaksa, yakni 12 tahun hukuman penjara.
Saat menjalani sidang vonis di PN Jakarta selatan pada 15 Februari 2023, Richard Elizer pun menerimanya dengan lapang hati, tak mengajukan banding.
Kini terungkap kabar dari sosok Richard Eliezer terkait dengan kebebasannya.
Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut terpidana Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada awal tahun depan.
“(Richard Eliezer) Bebas murni 31 Januari 2024,” kata Humas Ditjen PAS Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023) dikutip dari Suara.com, Rabu (7/6/2023).
Namun belum diketahui secara jelas, apakah Eliezer akan mengajukan pembebasan bersyarat (PB) atau tidak. Humas Ditjen PAS, Rika pun enggan menjelaskan lebih lanjut.

Share this article
(Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut Richard Eliezer akan bebas murni pada awal tahun 2024