AYOJAKARTA.COM- Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina hadir sebagai saksi untuk kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ayah David Ozora tiba di PN Jaksel pada pukul 09.49 WIB, Jonathan tampak didampingi kuasa hukumnya, Melisa Anggraini.
Selain akan bersaksi di sidang kasus penganiayaan terhadap anaknya. Jonathan juga diketahui turut membawa bukti ke persidangan.
Baca Juga: Parah! Ayah David Beberkan Ancaman Mario Dandy ke Anaknya, Ungkap Bakal Dibunuh dan Ditembak
Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Melisa Anggraini. Ia menyebutkan kliennya ini sudah siap 1000 persen untuk memberikan beberapa poin keterangan saat di persidangan.
"Untuk hari ini keterangan saksi yang hadir dari ayah David, Jonathan Latumahina," ujar Melisa, dikutip dari YouTube Metro TV, Selasa (13/6/2023).
Melisa menyampaikan pada persidangan lanjutan kali ini, ayah korban yakni Jonathan akan menyampaikan beberapa bukti, salah satunya terkait dengan perkembangan dari David Ozora.
"Tentu terkait dengan kondisi dan perkembangan David hari ini, pasca kejadian tanggal 20 Februari sampai hari ini banyak sekali rangkaian pengobatan. Kita ketahui ada dua minggu David koma kemudian 2 bulan di ruang ICU setelah 16 April dilakukan pengobatan di rumah dengan berbagai terapi," jelas Melisa.
Baca Juga: Sebentar Lagi! Anggota Tim 8 Koalisi Sebut Anies Baswedan Telah Tentukan Bakal Cawapres!
"Nah, kondisi terupdate inilah yang akan disampaikan oleh ayahnya David kepada majelis hakim nanti. Kita juga sudah siapkan bukti-bukti pendukung terkait dengan kondisi rekam medis dari ahli fisioterapi dan lain sebagainya," paparnya.
Sebelumnya, karena aksi penganiayaan itu, David harus mengalami sejumlah luka dalam dan fisik.
Adapun luka fisik yang harus diderita David karena penganiayaan Mario Dandy CS adalah berikut ini:
1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan dengan ukuran 1,5x0,5 cm.
2. Luka lecet pada pipi kanan dengan ukuran 6x5 cm.
3. Luka memar pada pipi kanan dengan ukuran 6x5 cm.
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam dengan ukuran 2 cm.
Baca Juga: Blak-blakan! Jonathan Latumahina Ungkap Mario Dandy Ancam Tembak hingga Selesaikan David Sang Anak
Karena aksi kejam Mario Dandy itu, ia pun didakwa melanggar Pasal 352 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.***

Share this article
bawa bukti baru untuk persidangan sang anak, Jonathan Latumahina siap 1000 persen untuk memberikan fakta di persidangan