AYOJAKARTA.COM – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, kembali membuat geger publik.
Pasalnya, Panji Gumilang baru-baru ini melayangkan gugatan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Panji Gumilang melayangkan gugatan perdata kepada Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Muncul Sosok yang Siap Talangi Biaya Al Zaytun Usai Rekening Panji Gumilang Diblokir, Siapa?
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Panji Gumilang lantaran pernyataan yang dilontarkan oleh Mahfud MD dianggap sebagai fitnah.
Dalam hal ini, gugatan yang dilayangkan tersebut masuk dalam klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Hal tersebut disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo.
“Iya gugatannya intinya perbuatan melawan hukum. Karena dianggap fitnah, itu aja intinya itu,” kata Zulkifli Atjo dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV, Jumat (21/7/2023).
Baca Juga: Cara agar WhatsApp Terlihat Offline yang Ternyata Gampang Banget, Cukup Ubah Pengaturan Ini
“Sama juga ke MUI. Ada juga ke MUI sama Abbas itu. Ada dua perkaranya Gumilang sekarang di sini,” sambungnya.
Dikabarkan Panji Gumilang menggugat Mahfud MD secara immateriil Rp5 triliun.
Melansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan Panji Gumilang tersebut sudah terdaftar teregister pada 17 Juli 2023 dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.PSt.
Kini PN Jakarta Pusat sudah menjadwalkan sidang yang akan berlangsung pada 31 Juli 2023 mendatang.
Baca Juga: 5 Sikap Sederhana Kamu yang Ternyata Bisa Membuat Orang Lain Bahagia
Sebelumnya pada 6 Juli 2023, Pimpinan Ponpes Al Zaytun menggugat Wakil Ketua Umum MUI yakni Anwar Abbas ke PN Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt,Pst.***

Share this article
Panji Gumilang baru-baru ini melayangkan gugatan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.