AYOJAKARTA.COM -- Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat menkopolhukam Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Panji menggugat Mahfud MD Rp 5 Triliun.
Dilansir dari kanal YouTube Metro TV, Jumat, 21 Juli 2023. Gugatan Panji Gumilang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 17 Juli 2023.
Gugatan tersebut sudah dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo. Gugatan Panji Gumilang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Zulkifli mengatakan gugatan yang diajukan Panji Gumilang masuk klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum atau PMH. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menjatuhkan sidang pada tanggal 31 Juli mendatang.
"Iya gugatan intinta perbuatan melawan hukum. Karena dianggap fitnah, itu aja intinya itu. Sama juga ke MUI. Ada juga ke MUI sama Abbas itu. Ada dua perkaranya Gumilang sekarang di sini," kata Zulkifli.
Dalam gugatannya Panji Gumilang menggugat Mahfud MD sebesar 5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah.
Baca Juga: Ketika Panji Gumilang Tersandung Kasus, Begini Nasib Santri Al Zaytun
Adapun isi petitum dalam gugatan Panji Gumilang yakni meminta hakim mengabulkan gugatan Panji untuk seluruhnya, dan kedua menyatakan Mahfud MD telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui statement-statementnya telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Ketiga, meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian Materil Rp 5 dan Imateril Rp 5 triliun.
Keempat, Panji menuntut sahnya sita jaminan terhadap barang milik Mahfud MD baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dari jumlah nilai kerugian dan akan ditentukan kemudian.
Kelima, Menyatakan Mahfud MD patuh dan taat terhadap putusan tersebut.
Keenam, menetapkan ganti rugi tersebut dibayarkan oleh tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan dibacakan.
Baca Juga: GEGER! Perlawanan Panji Gumilang, Gugat Mahfud MD Rp5 Triliun
Katuju, menetapkan Mahfud MD membayar uang paksa sejumlah Rp 5 juta untuk setiap harinya jika lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak diucapkan hingga dilaksanakannya isu putusan.
Kedelapan, menyatakan bahwa isi putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Mahfud MD.
Kesembilan, meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Share this article
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat menkopolhukam Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.