AYOJAKARTA.COM – Kabar terbaru datang dari Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, yakni Panji Gumilang.
Panji Gumilang dikabarkan telah mencabut gugatan yang sebelumnya ia layangkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan bahwa ada beberapa alasan yang membuat kliennya mencabut gugatan kepada Mahfud MD.
Salah satu alasan yang membuat Panji Gumilang mencabut gugatan tersebut adalah karena penilaian objektif dari Mahfud MD.
Baca Juga: Panji Gumilang Cabut Gugatan ke Mahfud MD, Kini Justru Incar Ridwan Kamil, Kenapa?
Hendra Effendi menyebut bahwa hal itulah yang menjadi dasar kliennya mencabut gugatan yang sudah dibuat.
“Gugatan tersebut dicabut karena ada alasan dari klien kami diantaranya pertama ada penilaian yang objektif dari pihak Mahfud MD kepada klien kami yang kemudian itu dijadikan dasar yang disampaikan kepada kami,” kata Hendra, dikutip AyoJakarta.com dari siaran Kompas TV pada Ahad, 23 Juli 2023.
Hendra kemudian juga menjelaskan bahwa alasan lain yang membuat Panji mencabut gugatannya karena menganggap Mahfud adalah orang baik.
Terlebih, Hendra mengungkapkan bahwa Mahfud dan kliennya merupakan satu almamater di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Baca Juga: TERUPDATE! Panji Gumilang Kini Diduga Korupsi Dana Bos hingga Zakat di Ponpes Al Zaytun
“Pak Mahfud MD ini terutama orangnya baik sebetulnya ya, jadi beliau ini orang baik, kemudian di sisi lain ternyata beliau ini dengan klien kami ini satu almamater di HMI,” jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Panji melayangkan gugatan perdata kepada Mahfud pada 17 Juli 2023.
Dikabarkan Panji menggugat Mahfud secara immateriil dengan nilai Rp5 triliun.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Panji melayangkan gugatan kepada Mahfud dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: Ratusan Rekening Diblokir Pemerintah, Panji Gumilang: Tenang, Saya Punya Cara
PN Jakarta Pusat pun diketahui juga sudah menjadwalkan sidang pertama yang akan berlangsung di akhir Juli nanti.***

Share this article
Hendra Effendi mengatakan bahwa ada beberapa alasan yang membuat Panji Gumilang mencabut gugatan kepada Mahfud MD.