AYOJAKARTA.COM - Menko Polhukam, Mahfud MD turut menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengganti hukuman Ferdy Sambo menjadi dipenjara seumur hidup.
Mahfud MD meminta agar keputusan Ferdy Sambo yang menjadi seumur hidup dapat tetap ditegakkan dan tak ada permainan lagi.
Mahfud MD juga menyampaikan bahwa kasasi sudah final soal putusan Ferdy Sambo yang dipenjara seumur hidup.
Baca Juga: 5 Tanda Kamu Kecanduan Judi Online, Berhenti Segera atau Menyesal Selamanya!
“Mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kong kalikong permainan lagi,” kata Mahfud MD seperti yang dikutip dari YouTube Kompastv.
“Menurut saya, seluruh petimbangan sudah lengkap dan kasasi adalah final,” pungkasnya.
Menko Polhukam juga memastikan tidak ada remisi setelah putusan kasasi Mahkamah Agung meringankan hukuman Sambo dari pidana mati menjadi seumur hidup.
Mahfud juga menyampaikan bahwa terpidana mati atau seumur hidup tidak bisa menerima remisi atau pengurangab masa tahanan.
Sementara itu, Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J mengaku merasa kecewa atas putusan Mahkamah Agung.
“Keluarga almarhum merasa kecewa di keputusan Mahkamah Agung kita berserah aja sama Tuhan,” ujarnya.
Menurutnya keputusan MA membuat keluarga korban bak disambar petir, ia menilai persidangan berlangsung senyap tak seperti sidang sebelumnya.
“Kami merasa kaya disambar petir di siang bolong, dari awal kami tidak mengetahui bahwa persidangan di Mahkamah Agung mau diadakan jadi rasanya persidangan ini rasanya senyap gitu,” kata Samuel.
Selain Sambo, Putri Candrawathi juga mendapat keringan hukuman yang semula 20 tahun penjara, menjadi 10 tahun penjara.
Baca Juga: 5 Tanda Pasangan Tidak Menghargai Dirimu Dalam Hubungan! Bikin Sakit Hati
Kemudian, dua mantan anak buahnya Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga mendapat potongan hukuman.
Kuat Maruf yang sebelumnya 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Dan Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara setelah sebelumnya 13 tahun penjara.***

Share this article
Menko Polhukam, Mahfud MD turut menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengganti hukuman Ferdy Sambo menjadi dipenjara seumur hidup.