AYOJAKARTA.COM – Masyarakat tanah air akan memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-78 pada Kamis, 17 Agustus 2023.
Seperti yang diketahui, pemerintah menetapkan HUT RI ke-78 pada 17 Agustus sebagai hari libur nasional.
Bertepatan dengan HUT RI ke-78, maka hari Jumat, 18 Agustus 2023 menjadi hari ‘kejepit’ nasional.
Lantas apakah tanggal 18 Agustus akan menjadi hari libur?
Baca Juga: 20 Link Twibbon 17 Agustus Desain Terbaru yang Menarik, Cocok Dijadikan Status WA saat HUT RI
HUT RI ke-78 jatuh pada hari Kamis yang mana ini berdekatan dengan libur akhir pekan.
Sehingga, hal ini membuat hari Jumat, 18 Agustus 2023 termasuk hari kejepit nasional.
Meskipun termasuk hari kejepit nasional, Jumat, 18 Agustus 2023 tidak termasuk hari libur nasional.
Sebagaimana diketahui, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Baca Juga: Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus 2023 Bikin Semangat Warga
Dalam SKB 3 Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 624/2023, Nomor 2/2023/ dan Nomor 2/2023 diketahui di bulan Agustus 2023 terdapat satu Hari Libur Nasional.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, Hari Libur Nasional tersebut bertepatan pada Kamis, 17 Agustus 2023 dalam rangka HUT RI ke-78.
Sehingga apabila mengacu pada SKB 3 Menteri tersebut dapat disimpulkan bahwa 18 Agustus 2023 tidak termasuk Hari Libur Nasional.
Meski bukan termasuk Hari Libur Nasional, masih ada beberapa tanggal merah lainnya hingga akhir tahun 2023.
Berikut adalah sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama hingga akhir tahun 2023:
· 17 Agustus 2023: HUT RI ke-78
· 28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW
· 25 Desember 2023: Hari Raya Natal
· 26 Desember 2023: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Demikian informasi mengenai apakah tanggal 18 Agustus akan menjadi hari libur.***

Share this article
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.