AYOJAKARTA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berusaha dan berupaya agar masyarakat dapat beralih dari motor dengan BBM ke motor listrik.
Tentunya usaha pemerintah ini tidak lepas dari permasalahan yang saat ini sedang terjadi di Indonesia, khususnya Jakarta.
Dimana banyak asap atau udara kotor yang diakibatkan dari beberapa faktor, baik itu perusahaan maupun kendaraan.
Dengan demikian, pemerintah berharap agar selain menggunakan transportasi umum, maka ada baiknya masyarakat dapat beralih ke kendaraan motor listrik.
Baca Juga: Beasiswa KIP Kuliah di UIN Bandung Dibuka 1 September, Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya
Kini banyak dan hampir semua perusahaan otomotif menghadirkan atau memproduksi motor listrik dengan harga yang terjangkau.
Bahkan dengan demikian, pemerintah juga mendorong dengan mengeluarkan kebijakan mengenai perluasan penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai.
Hal tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyebutkan bahwa berubahnya kebijakan tersebut guna untuk mempercepat dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Baca Juga: Gaji dan Benefit Karyawan Indomaret, Ada Asuransi Kesehatan sampai Subsidi Uang Muka KPR
Selain itu, juga untuk mewujudkan Indonesia yang lebih bersih, dan nantinya akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, dan juga berdampak pada perluasan tenaga kerja.
“Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih,” sebut Agus Gumiwang, dikutip dari laman resmi, Rabu, 30 Agustus 2023.
“Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” lanjutnya dalam siaran pers di Jakarta.
Pada Permenperin 21/2023 disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat cukup dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Dongkrak Market Share KPR Non Subsidi BTN Resmikan Sales Center KPR
Dalam artian, masyarakat yang dapat program bantuan pemerintah terkait subsidi pembelian motor listrik tersebut adalah WNI dan berusia paling rendah 17 tahun dan sudah memiliki KTP.
Adapun program bantuan yang diberikan kepada masyarakat adalah mendapatkan potongan harga sebesar Rp7 juta untuk setiap pembelian satu unit KBL Berbasis Roda Dua.***

Share this article
Pemerintah melalui Kemenperin terus berusaha dan berupaya agar masyarakat dapat beralih dari motor dengan BBM ke motor listrik.