AYOJAKARTA.COM - Berikut ini kronologi kasus MS Glow vs PS Glow yang sempat membuat heboh publik.
Seperti apa sebenarnya kronologi kasus MS Glow vs PS Glow hingga akhirnya Juragan 99 harus membayar ganti rugi?
Simak ulasan berikut ini seperti apa kronologi kasus MS Glow vs PS Glow pada artikel di bawah ini.
Baca Juga: Buka Cabang di Bogor, MS Glow Clinic Siapkan Promo Perawatan Mulai dari Rp100 Ribu
Seperti dilansir AyoJakarta.com dari suara.com dengan judul "Perjalanan Kasus MS Glow Vs PS Glow, Keok di Pengadilan Sampai Harus Ganti Rugi Miliaran."
Sebagaimana diketahui, Crazy Rich Malang atau Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 belakangan kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, Juragan 99 resmi dinyatakan kalah dalam gugatan merek dagang MS Glow melawan PS Glow, milik pengusaha Putra Siregar.
Baca Juga: Resmikan Kantor Baru, MS GLOW Buka Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas
Merek dagang produk kecantikan MS Glow rupanya memiliki kesamaan dengan merk dagang PS Glow. Bahkan PS Glow mengangap jika MS Glow telah mencatut merek dagangnya.
Alhasil, Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan Crazy Rich asal Malang Gilang Widya Pramana beserta istrinya, Shandy Purnamasari harus membayar kerugian hingga puluhan miliar rupiah pada PS Glow.
Inilah kronologi kasus MS Glow vs PS Glow
Kasus ini bermula dari aduan yang dilayangkan oleh PS Glow pada 12 April 2022 yang lalu, dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.
Baca Juga: Muncul Tokoh Bernama Kaji Edan, Kekayaan Juragan 99 Jadi Bahan Gunjingan
Ada enam tergugat dalam kasus ini diantaranya PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Tak ingin kalah, Juragan 99 alias Gilang Widya juga mengajukan gugatan PS Glow ke Pengadilan Negara Medan terkait sengketa merek.
Kuasa hukum Gilang Widya Pramana, Arman Arif mengatakan, kliennya sudah mengajukan terlebih dahulu terkait merek dagang di Pengadilan Negeri Medan.
Baca Juga: Dugaan Kejahatan Merek Dagang, Shandy Purnamasari Laporkan Putra Siregar PS Glow
"Perlu saya sampaikan, itu dari pihak Mbak Shandy itu MS Glow sudah duluan mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Medan, dan perkaranya lagi berjalan. Terkait perkara yang sama loh. Bahwa dari MS Glow menganggap ada pemalsuan merek, atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh PS Glow," kata Arman pada 15 April 2022 lalu.
Arman mengatakan jika kliennya sudah mendaftarkan merk dagangnya dan mendapat sertifikat. Namun ia tida merinci kapan hal tersebut telah dilakukan kliennya.
Pihak PS Glow juga mengaku sudah mendaftarkan merek dagangnya. Namun belum diketahui siapa yang terlebih dahulu mendaftarkan mereknya dan mendapatkan sertifikat.
Baca Juga: Bea Cukai Sita Aset Putra Siregar di Kramat Jati
"Ya artinya gini, kalau sudah terdaftar atau tidak, itu memang masing-masing sudah terdaftar. Tetapi siapa duluan yang mendaftar, siapa duluan yang mendapatkan sertifikat," tuturnya.
Lebih lanjut Arman memastikan jika klienya sudah mendaftarkan merek dagang dan mendapat sertifikat.
Namun sayangnya, di Pengadilan Niaga Surabaya pihak MS Glow telah kalah, pasalnya pengadilan telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh PS Glow.
Gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada 12 Juli 2022 dengan hasil putusan dikabulkan sebagian. Isinya, antara lain adalah pihak Juragan 99 Harus membayar Rp 37,9 miliar ke PS Glow.***

Share this article
Berikut ini kronologi kasus MS Glow vs PS Glow yang membuat Juragan 99 kalah di pengadilan. Juragan 99 pun harus bayar ganti rugi miliaran.