AYOJAKARTA.COM - Berikut ini adalah sederet fakta menarik terkait Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi resmi ditetapkan tersangka polisi dalam kasus pembunuhan Brigadir J per hari ini Jumat (19/8/2022).
Status tersangka Putri Candrawathi ini disampaikan langsung oleh Komjen Agung Budi Maryoto dalam siaran pers di Bareskrim Polres.
Baca Juga: Putri Candrawathi Tersangka Kasus Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Seperti dilansir AyoJakarta.com dari AyoBandung.com dengan judul "5 Fakta Menarik Putri Candrawati Menjadi Tersangka Kasus Brigadir J".
"Penyidik menetapkan PC menjadi tersangka dan diketahui berada dilokasi kejadian," ujar Komjen Agung Budi Maryoto.
Kasus Brigadir J memasuki babak baru, setelah 4 tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.
Baca Juga: Istri Fedy Sambo, Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Kini Putri Candrawathi menjadi tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diketahui bahwa Putri Candrawathi atau PC telah melakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali oleh penyidik.
Pada hari ini 19 Agustus 2022, secara resmi Polri menetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Kasus mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi sudah resmi dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut.
1. Ditetapkan menjadi tersangka
Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan penyidikan oleh Polri dan gelar perkara bersama tersangka PC.
Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Akan Dipolisikan?
2. Obstruction Justice
Putri Chandrawati diduga melakukan Obstruction Justice, yaitu melakukan tindak pidana menghambat dan menghalangi proses hukum.
3. Terlihat di CCTV
Baca Juga: Terungkap! Inilah Profesi Putri Candrawati Sebelum Menikah dengan Ferdy Sambo
CCTC yang sangat vital berhasil ditemukan. CCTV yang memperlihatkan kejadian dari pembunuhan kasus Brigadir J di Duren Sait berhasil ditemukan Polisi dan dilakukan penyelidikan.
Diketahui Putri Candrawathi terekam berada di lokasi kejadian.
4. Sudah 3 kali diperiksa
Baca Juga: Isak Tangis Putri Candrawathi di Magelang Jadi Misteri, Ternyata Ini Penyebabnya!
Istri Ferdy Sambo diketahui telah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan selama 3 kali.
5. Meminta untuk beristirahat selama 7 hari karena sakit
Seharusnya Putri Candrawathi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara pada Kamis 18 Agustus 2022 malam, namun PC memberikan surat sakit dan akan beristirahat selama 7 hari di kediaman pribadinya.
Selain Putri Candrawathi, empat tersangka dalam kasus Brigadir J ini telah ditetapkan oleh Polri.
Sang suami Ferdy Sambo diduga sebagai otak kasus pembunuhan yang ditetapkan pada 9 Agustus 2022, lalu Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'aruf (KM).
Putri Candrawathi dijerat pasal 340 subsider 38 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.*** (AyoBandung.com).

Share this article
Berikut ima fakta menarik Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.