AYOJAKARTA.COM -- Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah bebas bersyarat, Selasa (6/9/2022).
Terpidana dalam kasus suap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar 1 Miliar, itu keluar dari lembaga pemasyrakatan (lapas) Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang.
Pembebasan bersyarat ini dikonfirmasi langsung oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti di Jakarta.
Baca Juga: Tarif Kereta Api Eksekutif dan Bisnis Siap-siap Naik, PT KAI Sedang Kaji Besarannya
"Betul, hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat," ujar Rika Aprianti di Jakarta, Selasa (6/9/2022) dikutip dari Republika.co.id dalam artikel Ratu Atut Choisiyah Keluar Lapas Bebas Bersyarat
Dijabarkan Rika, Atut bebas melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain.
Secara persyaratan administratif dan substantif, juga sudah terpenuhi.
Namun, meski bebas bersyarat, Ratu Atut masih wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang hingga 8 Juli 2026.
Baca Juga: Simak, Berikut Ini Jenis-Jenis BBM di SPBU Vivo Lengkap Beserta Harganya
Sehingga bila masa itu, Atut melakukan pelanggaran pidana umum atau khusus maka Ratu Atut dapat kembali masuk ke dalam bui
“Tidak boleh ada tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus. Kalau terjadi, maka program hak PB akan dicabut, dan sisa pidana harus dijalani di dalam Lapas," kata Rika.
Kasus yang menjerat Ratu Atut Choisiyah ketika ia terbukti menyuap Akil Mochtar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa pilkada di Lebak, Banten.
Atut juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp 79 miliar. Pengadilan memvonisnya tujuh tahun penjara.
Share this article
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah bebas bersyarat, Selasa (6/9/2022). Sebelumnya Pengadilan menjatuhi hukuman 7 tahun penjara