AYOJAKARTA.COM - Informasi terkait BLT BBM dan BSU dapat disimak di artikel ini.
Simak pula syarat pencairan BLT BBM dan BSU di sini.
Lantas apa saja syarat pencairan BLT BBM dan BSU?
Simak infonya dikutip AyoJakarta.com dari AyoIndonesia.com pada Selasa (13/9/2022) dengan judul Syarat Cairkan BLT BBM dan BSU, Masyarakat Wajib Miliki Dokumen Ini agar Dapat Bansos Rp600 Ribu.
Pencairan Bantuan Sosial (Bansos) yang dikucurkan pemerintah berupa Bantuan Supsidi Upah (BSU) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat membutuhkan dokumen tertentu.
Sebagai informasi, masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima BSU tidak bisa lagi menerima BLT BBM, begitupun sebaliknya.
Baca Juga: Kabar Gembira! BLT BBM Cair Besok, Segini Besaran Dana yang Diterima di Tahap Pertama
Pemerintah memberikan bansos ini sebagai kompensasi dari keputusan pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu yang lalu.
Berharap dengan adanya bansos ini daya beli masyarakat tetap terjaga.
Diketahui, pemerintah gelontorkan BLT BBM sebesar Rp12,4 triliun untuk 20,65 juta keluarga.
Masing-masing orang akan menerima sebesar Rp600 ribu.
Bantuan ini akan diterima dalam dua tahap, yakni September dan Desember sebesar Rp300 ribu.
Untuk mengetahui terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT BBM bisaengunjungi laman resmi kemnaker.go.id, dan ikuti langkahnya.
Apabila belum memiliki akun, silahkan melalukan pendaftaran dan buat akun untuk login terlebih dahulu.
Setelah terdaftar, login ke dalam akun dan lengkapi biodata yaitu foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi.
Lalu lakukan cek pemberitahuan.
Baca Juga: 2 Cara Cek BLT BBM 2022 Rp600 Ribu. Tinggal Pilih Lewat Web Atau Aplikasi, Mudah dan Praktis!
Jika telah terdaftar sebagai calon penerima BLT BBM Rp 600 ribu akan muncul notifikasi Anda terdaftar sebagai penerima BSU, begitupun sebaliknya jika tidak terdaftar akan ada notifikasi tidak terdaftar sebagai penerima.
Untuk masyarakat yang merasa memenuhi persyaratan dan berhak mendapatkan BLT BBM tetapi tidak terdaftar, bisa melakukan pengusulan di program sanggah pada link betikut ini klik di sini.
Sementara, untuk BSU pemerintah menganggarkan sebesar Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja.
Dana akan diberikan sebesar Rp600 ribu yang dibayarkan sekaligus.
Sebagai penerima BSU 2022, wajib memenuhi persyaratannya, yakni pekerja yang memiliki gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta/bulan atau setara upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Pekerja yang telah menerima PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Kartu Prakerja, ASN dan anggota TNI-Polri dikecualikan sebagai penerima subsidi.
BSU akan disalurkan melalui bank Himbara.
Untuk pekerja yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, dapat mencairkannya melalui PT Pos Indonesia.
Adapun dokumen persyaratan yang wajib dibawa ketika akan mencairkan BLT BBM dan BSU di Kantor Pos Indonesia adalah sebagai berikut.
Berkas penerima BLT dan BSU antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat undangan pencairan dari kantor pos (undangan pencairan ini diberikan pemerintah desa atau RT/RW setempat).
Baca Juga: 2 Link Pendaftaran BLT BBM 2022 Cairkan Bantuan Kemensos Rp600 Ribu, Mudah dan Praktis!
Jika telah lengkap persyaratannya lakukan hal ini:
1. Datang ke kantor Pos Indonesia sesuai jadwal undangan yang tertara.
2. Ambil nomor antrian.
3. Serahkan berkas yang dibutuhkan.
4. Setelah berkas mendapatkan verifikasi, Anda bisa mencairkan BLT BBM.
Demikianlah informasi lengkap pencairan BLT BBM dan BSU 2022. Semoga dapt bermanfaat.***(Alifiah Ainul Atmaulia Arif Rahman/AyoIndonesia.com)
Share this article
Berikut syarat pencairan BLT BBM dan BSU. Anda wajib memiliki dokumen berikut ini, apa sajakah? simak di sini!